Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. GoPay menghadirkan perlindungan tambahan bagi pengguna melalui program Jaminan Saldo Kembali sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan transaksi digital.
Program ini ditujukan bagi pengguna yang mengalami kehilangan saldo akibat penyalahgunaan akun oleh pihak tidak bertanggung jawab. Head of Corporate Affairs GoPay, Audrey Progastama Petriny, mengatakan program tersebut memberikan rasa aman bagi pengguna dalam bertransaksi sehari-hari.
“Jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan, pengguna dapat mengajukan klaim pengembalian saldo sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, GoPay juga terus mengedukasi pengguna agar lebih waspada terhadap risiko penipuan digital,” ujar Audrey dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: GoPay Sediakan Info Kilas Balik Keuangan 2025 Pengguna
Klaim saldo dapat diajukan apabila kehilangan terjadi akibat brute force, yakni pengambilalihan akun secara paksa, maupun phone loss, ketika akun digunakan tanpa izin setelah perangkat seluler hilang.
Pengajuan klaim dilakukan langsung melalui aplikasi GoPay dengan mengakses menu Pengaturan dan Keamanan, memilih GoPay Aman, lalu masuk ke fitur Jaminan Saldo Kembali dan mengisi formulir klaim untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Perluas Ekosistem, GoPay Gandeng Cinema XXI
Program ini berlaku bagi pengguna yang telah melakukan verifikasi atau upgrade akun ke GoPay Plus sebelum kejadian, mengaktifkan PIN sebagai autentikasi transaksi, serta tidak membagikan PIN maupun kode OTP kepada pihak lain.
Untuk meningkatkan keamanan, GoPay mengimbau pengguna agar rutin mengganti PIN dengan kombinasi yang sulit ditebak, tidak membagikan kode OTP, menghindari tautan atau situs mencurigakan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.
Selanjutnya: Mengapa Pertumbuhan Bank Syariah Lambat? Ini Masalahnya
Menarik Dibaca: Tas Mewah Ada Hirarki Khusus Tergantung Brand, Ini Levelnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













