Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) angkat bicara menanggapi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).
Dalam rancangan SEOJK itu, salah satunya akan mengatur batasan produk yang dipasarkan perusahaan perasuransian berdasarkan golongan KPPE.
Perseroan berpandangan, OJK ingin memastikan perusahaan asuransi hanya memasarkan produk sesuai dengan kapasitas modalnya.
"Hal itu bertujuan untuk mencegah perusahaan dengan ekuitas rendah terpapar risiko tinggi yang bisa mengganggu solvabilitas saat terjadi lonjakan klaim," ungkap Finance Director Great Eastern General Insurance Indonesia Andy Soen kepada Kontan, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga: OJK Rancang Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasar KPPE, Ini Kata Asuransi Asei
Dengan adanya pembatasan tersebut, Andy mengatakan pihaknya terdorong untuk mengembangkan portofolio produk yang seimbang antara kemampuan modal dan eksposur risiko. Hal itu juga dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata konsumen.
Great Eastern General Insurance Indonesia juga turut bicara terkait adanya batas nilai pertanggungan bagi golongan KPPE 1. Meski OJK belum menetapkan aturan mengenai kegiatan usaha dan/atau produk asuransi sederhana untuk golongan KPPE 1, Andy berpendapat berdasarkan praktik umum bahwa produk asuransi sederhana adalah produk asuransi rumah tinggal, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, asuransi perjalanan, dan asuransi mikro.
"Jika benar demikian, maka dapat disimpulkan bahwa nilai pertanggungannya per risiko akan berkisar di bawah rentang Rp 10 miliar saja," kata Andy.
Baca Juga: OJK Susun Rancangan SEOJK Soal Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE
Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, akan diatur mengenai standardisasi lini usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah. OJK menyebut rancangan SEOJK tersebut juga akan mengatur batasan kegiatan usaha dan lini usaha asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi/reasuransi dalam kategori KPPE 1 dan KPPE 2.
Secara umum, KPPE 1 hanya akan diperkenankan untuk memasarkan produk asuransi dengan risiko sederhana dan/atau produk asuransi dengan nilai pertanggungan yang tidak besar, sedangkan KPPE 2 diperkenankan memasarkan seluruh produk asuransi.
Selanjutnya: Fundamental Kokoh, RATU Masuk Indeks MSCI
Menarik Dibaca: VIDA Ingatkan Risiko Simpan Dokumen di Galeri HP, Ini Tips Aman Simpan Dokumen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News