kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.306   -72,00   -0,44%
  • IDX 7.490   -13,57   -0,18%
  • KOMPAS100 1.062   5,79   0,55%
  • LQ45 796   5,98   0,76%
  • ISSI 254   -0,56   -0,22%
  • IDX30 410   -1,10   -0,27%
  • IDXHIDIV20 470   0,28   0,06%
  • IDX80 120   0,90   0,75%
  • IDXV30 124   0,93   0,76%
  • IDXQ30 131   0,00   0,00%

OJK Rancang Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasar KPPE, Ini Kata Asuransi Asei


Kamis, 07 Agustus 2025 / 18:03 WIB
OJK Rancang Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasar KPPE, Ini Kata Asuransi Asei
ILUSTRASI. Asuransi Asei Indonesia menanggapi terkait rencana OJK yang sedang susun SEOJK mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi berdasarkan KPPE


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Asei Indonesia turut menanggapi terkait penyusunan rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).

Dalam rancangan SEOJK itu, akan diatur mengenai standardisasi lini usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah. OJK menyebut rancangan SEOJK tersebut juga akan mengatur batasan kegiatan usaha dan lini usaha asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi/reasuransi dalam kategori KPPE 1 dan KPPE 2. 

Secara umum, KPPE 1 hanya akan diperkenankan untuk memasarkan produk asuransi dengan risiko sederhana dan/atau produk asuransi dengan nilai pertanggungan yang tidak besar, sedangkan KPPE 2 diperkenankan memasarkan seluruh produk asuransi.

Mengenai hal itu, Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe berpendapat pembatasan kegiatan usaha berdasarkan ekuitas merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat fondasi industri asuransi nasional.

Baca Juga: OJK Susun Rancangan SEOJK Soal Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE

Ketika perusahaan hanya diperbolehkan memasarkan produk sesuai dengan kapasitas modal (ekuitas), maka risiko sistemik dapat dikendalikan lebih baik. 

"Perusahaan dengan kapasitas modal rendah juga tidak akan terpapar risiko tinggi yang bisa menggoyahkan solvabilitasnya saat terjadi lonjakan klaim," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (7/8/2025).

Selain itu, Dody menilai ketentuan itu juga akan mendorong disiplin manajemen risiko, sehingga perusahaan akan terdorong untuk mengembangkan portofolio produk yang seimbang antara kemampuan modal dan eksposur risiko.

Ditambah, dapat menjaga kepercayaan publik dan mitra bisnis, di mana perusahaan yang hanya memasarkan produk sesuai kapasitasnya akan lebih kredibel di mata konsumen dan mitra reasuransi.

Dari sisi industri, Dody menerangkan kebijakan itu juga memberikan sejumlah dampak, yakni mengurangi variasi produk dari perusahaan kecil atau menengah, mendorong konsolidasi paksa perusahaan asuransi jika tidak dibarengi dukungan insentif, serta meningkatkan dominasi perusahaan besar dan berpotensi mengarah ke oligopoli pasar.

Lebih lanjut, mengenai batasan nilai pertanggungan bagi KPPE 1, Dody menyampaikan poin ketentuan tersebut harus mempertimbangkan dua hal, yaitu kapasitas ekuitas minimum dan jenis risiko. 

Baca Juga: OJK Beberkan Ketentuan dalam SEOJK Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi

"Lini usaha asuransi mikro, kesehatan individu, properti rumah tinggal, dan kendaraan pribadi, dengan kisaran nilai pertanggungan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per polis dapat dipertimbangkan sebagai batasan proporsional untuk ketentuan tersebut," tuturnya.

Dengan batas tersebut, Dody menyebut perusahaan perasuransian yang tergolong KPPE 1 tetap bisa menjalankan bisnis secara sehat, tetapi tidak terpapar beban klaim yang berlebihan jika terjadi kejadian masif. Adapun risiko lini usaha komersial atau proyek konstruksi besar sebaiknya tetap dialokasikan ke golongan KPPE 2.

Sementara itu, Dody juga menanggapi soal ketentuan pembatasan ekuitas dalam pemasaran untuk produk asuransi kredit dan suretyship yang tertuang dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023.

Adapun perusahaan asuransi umum konvensional dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship adalah Rp 250 miliar, kemudian diperlukan ekuitas minimum sebesar Rp 375 miliar pada Januari 2027, lalu Rp 1 triliun pada Januari 2029.

Selain itu, perusahaan asuransi umum syariah dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship memerlukan ekuitas minimum Rp 100 miliar, kemudian Rp 150 miliar pada Januari 2027, lalu Rp 500 miliar pada 2029.

Dody berpandangan setelah POJK Nomor 20/2023 diberlakukan, terlihat ada dampak pada perusahaan asuransi, seperti memiliki ekuitas sesuai ketentuan cenderung dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan portofolio asuransi kredit dan suretyship.

Selain itu, dia bilang tingkat kepatuhan menjadi meningkat, yang mana sebagian besar perusahaan telah menyesuaikan struktur modal dan sumber daya untuk memenuhi syarat pemasaran produk tersebut.

Baca Juga: OJK Tengah Menyusun SEOJK Tarif Premi Asuransi Properti, Begini Respons Tokio Marine

Namun, secara umum, Dody menilai pertumbuhan lini bisnis tersebut masih terhambat. Hal itu disebabkan, seperti proses penyesuaian yang masih berlangsung antara perusahaan asuransi dan mitra perbankan, serta kebutuhan investasi teknologi dan sumber daya manusia (tenaga ahli asuransi kredit) yang belum merata.

"Ditambah, perusahaan kecil masih kesulitan memenuhi ekuitas minimum, sehingga tidak lagi bisa memasarkan produk tersebut," kata Dody.

Dody mengatakan peningkatan ekuitas dapat menjadi langkah yang tepat, tetapi dampaknya terhadap pasar belum sepenuhnya positif karena menyebabkan penurunan jumlah pemain dan tekanan terhadap perusahaan asuransi kecil dan menengah, khususnya yang tergantung pada jaminan surety bond untuk proyek. 

Selanjutnya: Saham BRPT Ditutup Melemah 4,42% Kamis (7/8), Nilai Transaksi Capai Rp 381,00 Miliar

Menarik Dibaca: Tips Bijak Menabung Ala Neo Bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×