kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,33   -2,31   -0.25%
  • EMAS1.396.000 0,07%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Gugatan Dicabut, Lender iGrow Bakal Tempuh Upaya Hukum Lain dengan Menyeret OJK


Kamis, 14 September 2023 / 07:02 WIB
Gugatan Dicabut, Lender iGrow Bakal Tempuh Upaya Hukum Lain dengan Menyeret OJK
ILUSTRASI. Sidang mediasi antara iGrow Resources Indonesia dengan para lender di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar 40 lender fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) akan memasuki babak baru. Meski sudah mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para lender berencana mengambil langkah hukum lainnya.

Terkait hal itu, pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham menyebut para lender akan mengadukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pelanggaran yang dilakukan. Dia mengatakan upaya tersebut ditempuh agar para lender memperoleh hak dan kepastian hukum. 

"Kami akan mengirim surat resmi kepada komisi informasi pusat dan DPR RI Komisi XI terkait fungsi pengawasan OJK dan potensi sengketa keterbukaan informasi publik atas surat yang belum ditanggapi," ucap dia kepada Kontan.co.id, Selasa (12/9).

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Fintech Lending Danafix

Selain itu, Rifqi mengatakan pihaknya juga akan bersurat resmi kepada Ombudsman RI terkait dugaan maladministratif yang dilakukan OJK. 

Dia menilai para lender sebagai masyarakat kurang puas atas kinerja OJK yang belum dapat memenuhi harapan dan melindungi konsumen secara konsisten. 

"Oleh karena itu, lembaga tersebut dinilai perlu dievaluasi lagi dalam hal fungsi pengawasan atas peristiwa yang dialami oleh para lender iGrow," kata Rifqi.

Baca Juga: iGrow Ganti Nama Menjadi PT Linkaja Modalin Nusantara

Tak hanya sampai di situ, Rifqi menerangkan pihaknya juga akan melaporkan PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara beserta seluruh jajaran pengurus penyelenggara tersebut kepada Mabes Polri atas dugaan peristiwa tindak pidananya. 

Sebelumnya, Rifqi membenarkan bahwa para lender telah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Untuk saat ini iya. Sidang kali ini kami menyatakan untuk perbaikan," ungkapnya.

Akan tetapi, Rifqi menegaskan gugatan yang dicabut itu nanti akan diganti dengan gugatan atas penambahan para pihak yang telah disempurnakan, seperti jumlah penggugat, tergugat, dan turut tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×