Sumber: KONTAN | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Rencana penjaminan diskonto wesel ekspor atau rediskonto masih gelap. Bank Indonesia (BI) belum banyak mengungkap bagaimana bentuk rediskonto yang diberlakukan. BI hanya mengulang janji bahwa Peraturan Bank Indonesia yang mengatur rediskonto ekspor itu segera terbit.
Deputi Gubernur BI Hartadi A. Sarwono menyatakan, program ini bertujuan membantu likuiditas bank yang menyalurkan kredit untuk transaksi ekspor. Dengan adanya rediskonto dari bank sentral, tentu bank bisa mendapatkan likuiditas dalam waktu yang lebih cepat.
Bank devisa lokal yang membutuhkan dana valas tidak perlu menunggu sampai bank yang menjadi korespondennya di luar negeri melunasi tagihan di saat wesel ekspor jatuh tempo.
Hartadi menyebut, setiap bank yang memiliki underlying asset berupa kredit ekspor, bisa memanfaatkan fasilitas rediskonto. Nanti BI memberikan rediskonto dalam valuta asing (valas) maupun dalam rupiah.
Tentu BI tak sembarang mengobral fasilitas rediskonto. Untuk menghindari kegagalan bank koresponden melunasi tagihan, BI menyeleksi siapa saja yang boleh menggunakan fasilitas rediskonto.
Bank sentral mensyaratkan, hanya bank yang masuk ke dalam kategori sehat yang berhak meminta bantuan likuiditas valas melalui fasilitas rediskonto ini. Sayangnya, Hartadi masih belum mau membeberkan kriteria bank sehat yang layak menggunakan fasilitas ini.
Direktur Treasury dan Internasional PT Bank BNI Tbk Bien Soebiantoro menilai, fasilitas rediskonto akan membantu bank dalam menyalurkan kredit ekspor. Fasilitas rediskonto seperti ini pernah ada di era 1990-an. “Dengan mekanisme rediskonto dari BI maka bank bisa mendapatkan satu outlet lagi untuk memperoleh likuiditas pembiayaan ekspor,” tuturnya.
Namun Bien tak mengingkari, fasilitas ini bisa disalahgunakan. "BI perlu mengawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya ekspor fiktif," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News