Reporter: Dupla Kartini |
JAKARTA. Dua nasabah Bank International Indonesia (BII) benar-benar kecewa terhadap keamanan fasilitas Safe Deposit Box (SDB) bank itu. Mereka terpaksa menelan kenyataan pahit setelah mengetahui harta benda yang tersimpan di SDB BII hilang.
Kedua nasabah itu adalah Ivonne Susanto dan Ishwar Manwani. Ivonne adalah penyewa SDB nomor D-1579 sedangkan Ishwar menyewa di blok D-1879.
Kedua nasabah ini sudah berulangkali mempertanyakan raibnya harta mereka di SDB ke BII. Namun, jawaban BII tak memuaskan mereka. Sebab, BII berdalih perjanjian sewa SDB tak mengatur soal kesepakatan ganti rugi jika harta hilang.
Keduanya lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ivonne mendaftarkan gugatan itu, Kamis (5/2). Sedangkan, Ishwar sudah terlebih dahulu mendaftarkan gugatan itu.
Sejatinya, kemarin (5/2), pengadilan sudah menyidangkan gugatan Ishwar. Namun, majelis hakim menunda persidangan karena kuasa hukum BII tidak datang.
Dalam gugatannya, Ivonne menuntut ganti rugi kepada BII. Ivonne mengatakan BII harus bertanggung jawab sebab hartanya hilang dalam keadaan tidak wajar alias dibobol. "Kalau memang hilangnya wajar dengan kondisi SDB tidak bobol, saya pun akan menyarankan tidak menggugat. Tapi ini kan hilangnya karena dibobol," tegas John Azis, pengacara Ivonne dan Ishwar.
Hilang selang satu hari
John memilih menggugat BII bukan berdasarkan perjanjian penyewaan SDB yang disepakati kliennya dengan BII. Sebab, kalau menggunakan dasar perjanjian itu, kliennya bakal kalah. Karena itu, John menggugat BII karena melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran SDB kedua kliennya rusak akibat dijebol secara paksa. menariknya, pembobolan kedua SDB ini terjadi hanya dalam rentang waktu satu hari.
Ivonne mengetahui terlebih dahulu harta bendanya berupa perhiasan, sertifikat dan surat berharga senilai Rp 5 miliar sudah hilang pada 18 Desember 2008. Saat itu, dia hendak mengambil beberapa benda miliknya di dalam kotak deposit, namun ternyata SDB sudah rusak dijebol. Perhiasannya raib sedangkan sertifikat dan surat berharga lain masih utuh.
Esok harinya, karena khawatir akan mengalami nasib yang sama setelah mendengar kabar pembobolan itu, Ishwar mengecek SDB yang disewanya di BII Pusat. Namun, ternyata, SDB miliknya juga sudah bobol. Harta Ishwar senilai Rp 1,2 miliar hilang.
Atas kehilangan ini, Ivonne menuntut ganti rugi materiil senilai Rp 5,15 miliar dan imateriil sebesar Rp 10 miliar. Sedangkan, Ishwar meminta ganti rugi materiil senilai Rp 1,2 miliar dan imateriil senilai Rp 10 miliar.
BII menepis tuduhan kedua penggugat. Pengacara BII, Denny Kailimang, mengatakan SDB kedua nasabah tidak dijebol. "Siapa bilang dijebol? Tak ada tanda-tanda dijebol, saya sudah lihat langsung," bantahnya.
Menurut Denny, upaya membobol SDB bukan pekerjaan mudah. Pasalnya, SDB berupa lemari besi yang sangat tebal dan tidak semua orang bisa masuk. Maka, dia menolak jika BII harus bertanggung jawab atas hilangnya harta benda kedua penyewa SDB itu. "Ganti rugi bagaimana, kami tidak tahu apa benar mereka memasukkan hartanya segitu atau tidak, apa memang ada yang mereka simpan atau tidak. Kami pun tak bisa tahu," kilahnya.
Menanggapi ketidakhadirannya di pengadilan, Denny mengaku belum mengetahui ada jadwal persidangan hari itu. "Mungkin surat pemberitahuan belum sampai ke BII," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News