Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestui pembentukan tim likuidasi fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Berdasarkan pengumuman yang tertera di Harian Kontan edisi Rabu 9 April 2025, disebutkan Investree telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025.
Dijelaskan dalam pengumuman, hasil keputusan RUPS pada 14 Maret 2025, dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia.
Berdasarkan hasil keputusan RUPS, seluruh Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya.
Baca Juga: OJK Masih Berupaya Bawa Pulang Eks CEO Investree Adrian Gunadi ke Indonesia
"Selain itu, menunjuk dan mengangkat tim likuidator yang telah disetujui oleh OJK, sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024, sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-107/PL.11/2025 per 12 Maret 2025 perihal tanggapan atas permohonan persetujuan tim likuidasi PT Investree Radhika Jaya," tertulis keterangan dalam pengumuman tersebut.
Adapun Tim Likuidasi Investree yang direstui OJK, terdiri dari Narendra Tarigan, Imanuel Rumondor, dan Syifa Salamah. Selanjutnya, Tim Likuidasi Investree menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya agar segera mengajukan tagihan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah.
Pengajuan tagihan secara tertulis itu diberikan waktu selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.
Dijelaskan pengajuan tagihan dapat dilakukan pada Senin sampai Jumat (terkecuali hari libur nasional), pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB kepada tim likuidasi yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan tagihan melalui e-mail admin tim likuidator, yakni timlikuidasilRJ@gmail.com.
Tim Likudasi menyampaikan pengumuman tersebut sebagai bentuk pemberitahuan kepada seluruh masyarakat dan sekaligus sebagai undangan kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap Investree, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 99 Ayat (1) POJK 40/2024.
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha fintech lending Investree pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai. Alhasil, saat itu OJK meminta Investree wajib membentuk tim likuidasi sesuai pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Tengah Diburu OJK, Eks CEO Investree Adrian Gunadi Terpantau Berada di Doha
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman sempat menyatakan pihaknya masih berupaya untuk membawa pulang eks CEO Investree Adrian Asharyanto atau Adrian Gunadi ke Indonesia.
Pasalnya, Adrian Gunadi terpantau menghadiri kejuaraan electric powerboats E1 Series Doha GP 2025 di Doha, Qatar, pada Februari 2025.
Padahal, OJK telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berkaitan dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
"OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya membawa Adrian ke Tanah Air," ucap dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/3).
Sebelumnya, Agusman sempat menyampaikan OJK bersama dengan Polri juga telah berupaya melakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada International Criminal Police Organization (Interpol) Pusat di Lyon, Prancis, serta permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan penelusuran Kontan melalui situs resmi Interpol www.interpol.int per 9 April 2025, nama Adrian Gunadi tampaknya masih belum muncul di daftar red notice Interpol.
Selanjutnya: Indah Kiat (INKP) Raih Laba US$ 424,3 Juta pada Tahun 2024
Menarik Dibaca: Harga Samsung A35 Terbaru April 2025, Cek Harga Resmi dan Fitur Menarik di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News