Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencurian dan penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Fenomena ini perlu diwaspadai mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan bagi pemilik KTP yang datanya dicuri.
Korban pencurian data KTP bisa terjerat hutang yang tidak pernah mereka ajukan, namun tetap dituntut untuk membayar karena tercatat menggunakan identitas mereka.
Bila pinjaman tidak dibayar, nama korban akan tercatat memiliki riwayat kredit buruk di SLIK OJK, yang dapat mempengaruhi pengajuan kredit di masa depan.
Selain itu korban juga berpotensi mengalami teror dari debt collector atau penagih hutang untuk pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.
Data KTP yang telah dicuri bisa diperjualbelikan dan digunakan untuk kejahatan lain seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kartu kredit.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura, Ini Alasannya
Cara Cek Penyalahgunaan KTP Dipakai Pinjol
Untuk memastikan keamanan data KTP Anda, berikut langkah-langkah pengecekan melalui SLIK OJK:
Persiapan Dokumen:
1. KTP asli
2. Foto diri terbaru
3. Foto selfie dengan KTP
Langkah Pengecekan:
1. Kunjungi situs idebku.ojk.go.id
2. Pilih menu "Pendaftaran"
3. Lengkapi formulir dengan data:
- Jenis debitur
- Jenis identitas
- Kewarganegaraan
- Nomor identitas
- Unggah dokumen pendukung
Baca Juga: Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025
4. Ajukan permohonan
5. Catat nomor pendaftaran yang diberikan
OJK akan memproses permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja dan mengirimkan hasil melalui email pemohon.
Apa yang Harus Dilakukan Ketika KTP Disalahgunakan?
Jika menemukan indikasi penyalahgunaan KTP, segera lakukan langkah berikut:
- Dokumentasikan semua bukti penyalahgunaan
- Laporkan ke OJK melalui:
- Call center: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 081157157157
- Ajukan pengaduan resmi ke pihak kepolisian
- Simpan semua bukti pelaporan
Untuk menghindari penyalahgunaan data KTP:
- Jangan memberikan fotokopi KTP kepada pihak yang tidak terpercaya
- Hindari mengunggah foto KTP di media sosial
- Selalu tutup sebagian NIK saat membagikan fotokopi KTP
- Lakukan pengecekan berkala melalui SLIK OJK
- Waspadai tawaran pinjaman yang mencurigakan
Tonton: Ganti Istilah Pinjol dengan Pindar, OJK Ingin Nasabah Lebih Nyaman
Dengan mengetahui bahaya dan cara mengecek penyalahgunaan KTP, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi mereka. Ingat, pencegahan lebih baik daripada menghadapi masalah setelah data KTP disalahgunakan.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "Waspada Pencurian Data KTP untuk Pinjol: Ini Bahaya dan Cara Ceknya"
Menarik Dibaca: Tren Fashion yang Akan Menginspirasi Dekorasi Rumah Tahun Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News