kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Hati-Hati Pencurian Data KTP untuk Pinjol, Ini Bahaya dan Cara Memeriksa


Minggu, 23 Februari 2025 / 05:20 WIB
Hati-Hati Pencurian Data KTP untuk Pinjol, Ini Bahaya dan Cara Memeriksa
ILUSTRASI. Pencurian dan penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) menjadi ancaman serius bagi masyarakat.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencurian dan penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Fenomena ini perlu diwaspadai mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan bagi pemilik KTP yang datanya dicuri.

Korban pencurian data KTP bisa terjerat hutang yang tidak pernah mereka ajukan, namun tetap dituntut untuk membayar karena tercatat menggunakan identitas mereka.

Bila pinjaman tidak dibayar, nama korban akan tercatat memiliki riwayat kredit buruk di SLIK OJK, yang dapat mempengaruhi pengajuan kredit di masa depan.

Selain itu korban juga berpotensi mengalami teror dari debt collector atau penagih hutang untuk pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

Data KTP yang telah dicuri bisa diperjualbelikan dan digunakan untuk kejahatan lain seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kartu kredit.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura, Ini Alasannya

Cara Cek Penyalahgunaan KTP Dipakai Pinjol

Untuk memastikan keamanan data KTP Anda, berikut langkah-langkah pengecekan melalui SLIK OJK:

Persiapan Dokumen:

1. KTP asli

2. Foto diri terbaru

3. Foto selfie dengan KTP

Langkah Pengecekan:

1. Kunjungi situs idebku.ojk.go.id

2. Pilih menu "Pendaftaran"

3. Lengkapi formulir dengan data:

  • Jenis debitur
  • Jenis identitas
  • Kewarganegaraan
  • Nomor identitas
  • Unggah dokumen pendukung

Baca Juga: Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025

4. Ajukan permohonan

5. Catat nomor pendaftaran yang diberikan

OJK akan memproses permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja dan mengirimkan hasil melalui email pemohon.

Apa yang Harus Dilakukan Ketika KTP Disalahgunakan?

Jika menemukan indikasi penyalahgunaan KTP, segera lakukan langkah berikut:

  • Dokumentasikan semua bukti penyalahgunaan
  • Laporkan ke OJK melalui:

- Call center: 157

- Email: konsumen@ojk.go.id

- WhatsApp: 081157157157

  • Ajukan pengaduan resmi ke pihak kepolisian
  • Simpan semua bukti pelaporan

Untuk menghindari penyalahgunaan data KTP:

  • Jangan memberikan fotokopi KTP kepada pihak yang tidak terpercaya
  • Hindari mengunggah foto KTP di media sosial
  • Selalu tutup sebagian NIK saat membagikan fotokopi KTP
  • Lakukan pengecekan berkala melalui SLIK OJK
  • Waspadai tawaran pinjaman yang mencurigakan

Tonton: Ganti Istilah Pinjol dengan Pindar, OJK Ingin Nasabah Lebih Nyaman

Dengan mengetahui bahaya dan cara mengecek penyalahgunaan KTP, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi mereka. Ingat, pencegahan lebih baik daripada menghadapi masalah setelah data KTP disalahgunakan.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "Waspada Pencurian Data KTP untuk Pinjol: Ini Bahaya dan Cara Ceknya"

Menarik Dibaca: Tren Fashion yang Akan Menginspirasi Dekorasi Rumah Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×