kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Hatta: Kepemilikan asing di bank perlu diatur


Senin, 30 April 2012 / 20:14 WIB
Hatta: Kepemilikan asing di bank perlu diatur
ILUSTRASI. Pedagang ayam. KONTAN/Baihaki/21/10-2020


Reporter: Herlina KD | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Tingginya minat investor asing untuk membenamkan investasinya di perbankan Indonesia membuat regulator dan pemerintah merasa perlu mengkaji batas kepemilikan asing di perbankan. Sayangnya, sampai saat ini pemerintah dan Bank Indonesia belum membicarakan mengenai pembatasan ini.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, sejauh ini pemerintah dan Bank Indonesia (BI) belum membicarakan mengenai batas kepemilikan asing di sektor perbankan. "sejauh ini belum ada pembahasan soal itu. Saya kira BI tidak ingin menabrak UU yang ada. Akan tetapi, tetap saja ini perlu kita atur," jelasnya Senin (30/4).

Catatan saja, dalam aturan yang ada selama ini, kepemilikan saham perbankan nasional oleh investor asing diperbolehkan hingga 99%. Dengan kata lain, sektor perbankan tidak masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

Hatta bilang, dalam perbankan pemerintah tidak akan mengintervensi kewenangan regulator yaitu BI. Makanya, "Saya kira biarkan BI mengeksplorasi dulu (kajian mengenai kepemilikan asing)," katanya.

Hanya saja, Hatta bilang pemerintah akan berkoordinasi dengan BI jika memang perlu ada pembicaraan terkait hal ini. "Bisa saja dalam rangka koordinasi kita membicarakan soal itu, meski tidak sampai mengintervensi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×