Reporter: Herlina KD | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Tingginya minat investor asing untuk membenamkan investasinya di perbankan Indonesia membuat regulator dan pemerintah merasa perlu mengkaji batas kepemilikan asing di perbankan. Sayangnya, sampai saat ini pemerintah dan Bank Indonesia belum membicarakan mengenai pembatasan ini.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, sejauh ini pemerintah dan Bank Indonesia (BI) belum membicarakan mengenai batas kepemilikan asing di sektor perbankan. "sejauh ini belum ada pembahasan soal itu. Saya kira BI tidak ingin menabrak UU yang ada. Akan tetapi, tetap saja ini perlu kita atur," jelasnya Senin (30/4).
Catatan saja, dalam aturan yang ada selama ini, kepemilikan saham perbankan nasional oleh investor asing diperbolehkan hingga 99%. Dengan kata lain, sektor perbankan tidak masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).
Hatta bilang, dalam perbankan pemerintah tidak akan mengintervensi kewenangan regulator yaitu BI. Makanya, "Saya kira biarkan BI mengeksplorasi dulu (kajian mengenai kepemilikan asing)," katanya.
Hanya saja, Hatta bilang pemerintah akan berkoordinasi dengan BI jika memang perlu ada pembicaraan terkait hal ini. "Bisa saja dalam rangka koordinasi kita membicarakan soal itu, meski tidak sampai mengintervensi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News