kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hendak ajukan KUR? Ini syarat, bunga, dan limit pinjaman KUR Bank Mandiri


Sabtu, 12 September 2020 / 10:45 WIB
Hendak ajukan KUR? Ini syarat, bunga, dan limit pinjaman KUR Bank Mandiri
ILUSTRASI. Tenaga Pemasar Mikro Bank Mandiri menjelaskan kepada nasabah tentang aplikasi Mandiri Pintar di Cabang Majestik Jakarta, Senin(29/6). Dengan aplikasi Mandiri Pintar, proses persetujuan kredit mikro produktif, termasuk KUR, dapat dilakukan secara online da


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong realisasi penyaluran program kredit usaha rakyat (KUR) guna mempercepat ekonomi khususnya di segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Untuk mendorong rencana tersebut, pemerintah juga telah memberikan tambahan subsidi bunga KUR dari 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan, menjadi sebesar 6% sampai dengan Desember 2020. 

Dikutip Kontan.co.id, Selasa (1/9/2020), Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Tbk Rully Setiawan mengatakan pihaknya menyambut baik program pemerintah yang berencana memberi tambahan subsidi bunga KUR 6% sampai dengan Desember 2020. 

Baca Juga: NIM perbankan melorot saat pandemi corona, ternyata ini pemicunya

Menurut Bank Mandiri, penambahan subsidi bunga ini akan memberikan keleluasaan debitur untuk mengatur arus kas dalam situasi pandemi ini.

Realisasi pinjaman KUR Bank Mandiri per Juli 2020 mencapai Rp 9,20 triliun kepada 109.750 debitur, sementara porsi penyaluran ke sektor produksi telah mencapai 61,42% dari target sebesar 60% yang ditetapkan pemerintah.

Lantas apa saja syarat pengajuan pinjaman KUR Bank Mandiri?

Baca Juga: Bunga deposito tertinggi 6,5%, berikut daftar terbaru bunga deposito bank

Jenis KUR Mandiri

Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri terdiri dari 3 jenis yaitu :

  1. KUR Mikro, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dan jangka waktu maksimal 2 tahun.
  2. KUR Ritel, dengan limit kredit di atas Rp 25 juta sampai dengan maksimal Rp 200 juta per debitur, dan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.
  3. KUR Penempatan TKI, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.
  4. KUR Khusus, dengan limit di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan Mitra Usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat.

Baca Juga: Bank pelat merah dibayangi lonjakan kredit macet




TERBARU

[X]
×