kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Himbara: Tak perlu membentuk bank infrastruktur


Rabu, 20 Agustus 2014 / 12:30 WIB
Himbara: Tak perlu membentuk bank infrastruktur
ILUSTRASI. 6 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Sebelum Tidur Menurut Ahli Diet.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Himpunan Bank-Bank Umum Negara (Himbara) menegaskan pembentukan bank khusus seperti Bank Infrastruktur tak perlu dilakukan. Sebab bank umum juga mampu melakukan pembiayaan secara fokus pada sektor tertentu.

Menurut Gatot Murdiantoro Suwondo, Ketua Umum Himbara, membuat sebuah bank bukanlah proses yang mudah. Sehingga tak perlu ada bentuk bank khusus yang diatur dalam UU Perbankan. "Membuat bank baru itu kan tidak gampang," kata Gatot di Jakarta, Selasa, (19/8).

Gatot menambahkan misalkan dalam sektor infrastruktur, sebagian bank umum siap menyalurkan pembiayaan. Seperti Bank Negara Indonesia (BNI) yang sejak tahun 2008 banyak menyalurkan kredit infrastruktur.

"Selama ini kita banyak menyalurkan kredit untuk berbagai proyek pembangunan infrastruktur listrik, jalan tol, dan telekomunikasi," ujar Gatot.

Gatot menegaskan agar penyaluran kredit bank-bank umum di sektor-sektor yang selama ini dianggap kurang, perlu ada keberpihakan kebijakan dari negara.

"Misalkan dalam pertanian, harus ada kebijakan supaya pertanian kita tidak hanya pertanian tradisional, tapi bisa berkembang menjadi industri besar. Kalau ini dilakukan, bank umum bisa menyalurkan pembiayaan dengan fokus di sektor-sektor tertentu," pungkas Gatot.

Sebagaimana diketahui, wacana pembentukan Bank Khusus selain Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sempat muncul dalam pembahasan RUU Perbankan di DPR. RUU Perbankan sendiri ditargetkan akan disahkan pada September mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×