kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hindari jebakan pinjol ilegal, pemerintah dorong masyarakat lebih mengenal fintech


Rabu, 08 September 2021 / 18:42 WIB
Hindari jebakan pinjol ilegal, pemerintah dorong masyarakat lebih mengenal fintech
ILUSTRASI. Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini sudah banyak pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Maka pemerintah mengajak semua pihak harus bersama-sama mengenal, waspada dan cerdas meminjam pinjol yang legal dan aman. 

Untuk itu Kementerian Kominfo mengedukasi melalui kegiatan Webinar Creative Talks Pojok Literasi dengan tema "Cerdas Menangkis Bujuk Rayu Pinjol Ilegal". 

Direktur Informasi Perekonomian dan Maritim Kemenkominfo Septriana Tangkary bilang melakukan pinjaman ke pinjol ilegal sangat berbahaya terhadap keamanan data pribadi yang ada di handphone kita. Pinjol ilegal dapat mengakses segala hal yang ada di handphone termasuk data pribadi.

"Sementara pinjol legal hanya diberikan izin untuk mengakses kamera, microphone, dan location saja. Sehingga, Ingat ya! selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Jangan sampai kalian terjebak dalam pusaran setan pinjol," ujar Septriana dalam keterangannya, Rabu (8/9).

Baca Juga: Dorong kredit, Bank Jago gandeng P2P lending, multifinance, platform Bibit, dan Gojek

Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan fakta yang ada di Indonesia, pemerintah membuat pilihan bagi masyarakat untuk bisa meminjam di pinjol, karena mereka tidak dapat mengakses pinjaman di bank yang diharuskan memiliki jaminan tertentu. 

"Tujuan pinjol sebenarnya sangat baik, akan tetapi karena kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat sangat besar, maka ada pihak-pihak yang memanfaatkan peluang kebutuhan tersebut dengan membuat pinjol ilegal yang dapat menimbulkan kesengsaraan, yaitu menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas dan adanya teror atau intimidasi," terangnya.

Tongam menambahkan, perlu adanya literasi bagi masyarakat yang ingin meminjam di pinjaman online. Jangan sampai masyarakat meminjam di luar kemampuannya. Karena ketika meminjam maka kita harus membayar, jika tidak mampu membayar maka terjadi gagal bayar.

Dan apabila meminjam di pinjol illegal, mereka  dapat melakukan teror/intimidasi terhadap kontak pribadi kita.

Baca Juga: Prediksi Presdir BCA: 10 Tahun dari sekarang kita hanya akan melihat 3 bank digital

Di sisi lain, Konsul Polri KJRI Hong Kong, Kompol Agung Wahyudi bilang masyarakat harus memperbanyak edukasi agar menjauhi serta berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal. Yang ingin meningkatkan kemampuannya, pantau selalu webinar, Zoom Meeting terkait edukasi keuangan yang diselenggarakan pemerintah.

Lana T. Koentjoro, Ketua Umum Perempuan Indonesia Maju menambahkan pemicu menjadi korban pinjol adalah ingin mendapatkan uang tambahan; terdesak membayar kebutuhan; kesulitan mendapat pinjaman instan; dan mendapat tawaran menarik dari pinjol. 

Selanjutnya: Outstanding restrukturisasi kredit turun per Juli, OJK minta tetap harus waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×