Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - Perusahaan gadai ternama nasional, PT Pegadaian atau Pegadaian, punya berbagai program yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Salah satu entitas Holding Ultra Mikro (UMi) itu menawarkan Gadai Sertifikat berbasis syariah untuk pembiayaan atau pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat sertifikat hak milik (SHM) serta hak guna bangunan (HGB).
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Yudi Sadono menjelaskan, layanan Gadai Sertifikat di Pegadaian memiliki sederet keunggulan, di antaranya Gadai Sertifikat sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI dan proses pengajuan gadai sertifikat cukup mudah. Nasabah cukup memberikan jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM.
Selain itu, apabila memilih Gadai Sertifikat maka nilai pinjaman yang diperoleh bisa mencapai Rp200 juta. Melansir situs resmi Pegadaian, setelah berhasil menggadaikan sertifikat tanah, maka penggadai bisa memilih opsi pembayaran angsuran per bulannya. Adapun opsi yang ditawarkan Pegadaian di antaranya angsuran reguler, yakni pembayaran rutin setiap bulan dengan tenor 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, 36 bulan, 48 bulan dan 60 bulan.
Baca Juga: Mau Gadai Sertifikat Rumah atau Tanah? Berikut Syarat & Ketentuannya dari Pegadaian
Kemudian, ada juga sistem fleksi sekali bayar, yaitu angsuran dibayarkan sekali lunas setelah periode 3 bulan, 4 bulan atau 6 bulan sesuai dengan kemampuan.
Terakhir, terdapat juga pembayaran angsuran berkala, yaitu pembayaran angsuran yang dilakukan berkala setiap beberapa bulan. Pilihannya adalah setiap 3 bulan, 4 bulan atau 6 bulan yang bisa menyesuaikan kebutuhan dengan tenor 12 bulan hingga 36 bulan.
Kemudian, Pegadaian memiliki layanan syariah bernama mu'nah atau biaya pemeliharaan sangat terjangkau mulai dari 0,70% hingga 1,31% per bulan, tergantung pada pola angsuran dan jangka waktu yang ditentukan.
"Untuk dana segar yang bisa diterima oleh nasabah antara Rp5 juta hingga Rp200 juta dengan mu'nah (biaya pemeliharaan) per bulan sebesar 0,70% x taksiran,” kata Yudi.
Adapun usia minimal pemberi gadai (rahin) 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir. Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
Sedangkan bagi pengusaha mikro dapat menggadai jika usahanya telah berjalan lebih dari satu tahun dan menjalankan usahanya secara syariat serta sah secara hukum.
Untuk karyawan, telah menjadi pegawai minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal satu tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI. Bagi pensiunan, Pegadaian memberi syarat berupa penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya. Untuk nasabah profesional formal, Pegadaian memberi syarat berupa izin praktek kerja dan telah berjalan minimal satu tahun.
Lebih lanjut bagi profesional non formal, syarat Gadai Sertifikat ialah tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal dua tahun.
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan), syarat jaminannya tanah tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau, status tanah tidak terblokir/bermasalah, status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain, lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
Selanjutnya, apabila jaminan berupa tanah dan bangunan yang menjadi tempat tinggal/tempat usaha, syaratnya ialah memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta. Kemudian memiliki bukti bayar PBB tahun terakhir. Lebar jalan di muka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
Kemudian, jarak minimal 20 meter dari sistem saluran udara tegangan ekstra tinggi atau SUTET. Lokasi tanah bangunan bukan di daerah banjir dalam dua tahun terakhir. Lalu tidak berada di jalur hijau, tidak dalam sengketa hukum. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Baca Juga: BRI dan Holding UMi Dorong Pertumbuhan UMKM Melalui Kredit Produktif
Program Gadai Sertifikat tidak hanya memberi keuntungan kepada nasabah, tapi juga bagi Pegadaian. Berdasarkan laporan keuangan, Yudi memaparkan layanan Gadai Sertifikat di Pegadaian mengalami peningkatan sebesar 5,32% year on year (YoY) sebesar 549 juta per Oktober 2023 atau naik dari 521,3 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News