Reporter: Roy Franedya |
JAKARTA. Penerbitan aturan kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) baru berdampak pada pembagian dividen dan alokasi bonus untuk manajemen. Bank Indonesia (BI) melarang bank membagikan dividen dan bonus, jika praktik tersebut menyebabkan permodalan bank turun hingga di bawah batas wajar.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/2012 yang dipublikasikan awal pekan ini. Beleid tersebut memasukkan delapan profil risiko dalam perhitungan permodalan minimum. BI menetapkan modal minimum bank yang wajar antara 8%-14%, tergantung profil risiko.
Modal minimum 8% hanya bagi bank yang memiliki peringkat profil risiko satu. Bank dengan profil risiko peringkat dua, bermodal minimum 9% hingga mendekati 10%. Sedangkan bank dengan profil risiko di peringkat tiga, modal minimumnya 10% hingga 11% dan peringkat empat dan lima antara 11%-14%.
Misalkan bank memiliki profil risiko tiga. Setelah melakukan perhitungan, dengan memasukkan proyeksi laba tahun berjalan, rasio modal minimum bank harus berada di posisi 11,01%.
Nah, jika bank dengan profil risiko seperti ini ingin bagi dividen dan bonus, BI akan menghitung dulu seberapa besar dampaknya. Jika mengakibatkan KPMM turun hingga di bawah batas wajarnya, BI akan melarang bagi-bagi dividen dan bonus.
Informasi saja, beleid anyar KPMM ini merupakan implementasi dari Basel II pilar tiga yang mewajibkan perhitungan modal bank berdasarkan resiko. Pada aturan lama, modal bank hanya memperhitungkan risiko kredit, operasional dan pasar. Modal minimum dipatok merata sebesar 8%.
Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, mengatakan aturan ini bertujuan agar perbankan meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan aksi korporasi dan tidak menghambat bisnis bank. "Mereka juga harus peduli kelangsungan bank ke depan," ujarnya, Selasa (4/12).
Irwan juga menegaskan, aturan ini tidak bermaksud membatasi remunerasi dan bonus bankir. BI tidak pernah melarang asalkan modalnya cukup memadai untuk menopang target tahun berikutnya.
Kebijakan yang wajar
Soal remunerasi akan diatur secara terpisah. BI ingin menata ulang pemberian remunerasi sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Basel III. "Agar bankir tidak menggenjot pertumbuhan bank dengan cara yang tidak sehat. Kami akan lihat remunerasi dan bonus tersebut wajar atau tidak. Bila tidak wajar akan diatur," terang Irwan.
Berdasarkan perhitungan BI, hanya sedikit bank yang harus meningkatkan permodalannya agar memenuhi ketentuan tersebut. Saat ini rata-rata capital adequacy ratio atau rasio kecukupan modal (CAR) industri perbankan mencapai 17%.
Meski kebijakan pembagian dividen dan bonus bankir adalah wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS), bankir menganggap aturan tersebut merupakan hal yang wajar. "Memang seharusnya pembagian dividen dan bonus tidak boleh mengganggu kemampuan bank untuk berekspansi atau beroperasi," ujar Wakil Direktur Bank Tabungan Negara (BTN), Evi Firmansyah.
Direktur Utama Bank OCBC NISP, Parwati Surjaudaja, mengungkapkan hal yang sama. Ia mengklaim, OCBC NISP sudah menjalankan praktik tersebut.
Jika bank mengalami keterbatasan modal maka tidak ada pembagian dividen. "Kebijakan ini juga untuk kebaikan perbankan sendiri, karena jika bank bermasalah dampaknya bisa ke seluruh ekonomi," ujarnya n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News