Reporter: Roy Franedya | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bank yang ingin menjalankan bisnis penitipan dan pengelolaan (Trustee) akhirnya mendapatkan kejelasan. Kemarin, Bank Indonesia (BI) meluncurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Kegiatan Usaha Trust.
Berdasarkan beleid anyar ini, bank yang ingin berbisnis Trustee, harus berbadan hukum Indonesia, dan bermodal inti atau Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum Rp 5 triliun. Rasio Kebijakan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) minimal 13% selama 18 tahun terakhir, dengan peringkat kesehatan 2 dalam 12 bulan.
Bank wajib mencantumkan rencana pembukaan bisnis ini dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), dan mendapatkan izin dan penegasan dari BI. Khusus kantor cabang bank asing (KCBA), mendapat waktu maksimal tiga tahun untuk berbadan hukum Indonesia sejak aturan ini diterapkan.
Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan-Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI Filianingsih Hendrata menjelaskan bank yang menjalankan tiga peran dengan bisnis trust, yakni agen pembayar, agen investasi dana secara konvensional dan agen peminjam. "Pengajuan izin dan penegasan diberikan pada cabang per cabang," kata dia.
Dengan unit Trust, BI berharap, korporasi penghasil devisa betah menyimpan duit mereka di bank dalam negeri. Ini juga bisa meningkatkan daya saing bank lokal di kawasan.
Produk valas
Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berencana mencantumkan membuka bisnis ini di RBB 2013. "Bisnis ini menjanjikan sumber pendapatan baru," ujar Sekretaris Perusahaan BRI, Muhammad Ali. Bisnis ini bakal memberi keuntungan bagi perbankan berupa pendapatan non-bunga alias fee based income.
Tapi, kebijakan ini bisa mubazir menopang sistem moneter jika tidak dilengkapi produk-produk valas dalam negeri. "Bila tak ada, dana tetap ke luar karena bank harus membeli produk valas luar negeri," cetus Destry Damayanti, Kepala Ekonom Bank Mandiri.
Menurut dia, produk penyerap valas selama ini, Term Deposit Valas keluaran BI cukup baik, tapi tentu memiliki keterbatasan kapasitas. BI juga perlu memperhatikan manajemen risiko karena berpeluang muncul produk baru mengandung spekulasi.
Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas),Sigit Pramono, mengingatkan bisnis ini harus diimbangi peningkatan kompetensi personil dan manajemen risiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News