Reporter: Ahmad Febrian, Maizal Walfajri | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan melaksanakan aksi hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Aksi korporasi ini bagian pembentukan holding ultra mikro bersama PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, pasar pembiayaan segmen mikro masih terbuka lebar. Sebanyak 91,3 juta orang Indonesia yang sebagian merupakan pengusaha mikro masih unbankable atau tidak mendapat layanan lembaga keuangan formal. “Holding BUMN ultra mikro akan bergantung pada pemanfaatan dana rights issue," ujar Bhima, dalam keterangannya, Kamis (5/8).
Diharapkannya seluruh dana hasil rights issue untuk pembiayaan mikro yang murah. Sehingga akan berimbas pada penyerapan tenaga kerja. Serapan tenaga kerja dan rasio wirausaha akan meningkat. “Jadi support pendanaan sangat penting agar mereka bisa bertahan," katanya.
Bhima mengatakan ada pula manfaat scale up. Diharapkan pembiayaan ini meningkatkan kemampuan usaha pelaku mikro. Dengan begitu usaha mikro tidak terus menerus dominan dalam UMKM yang besarannya mencapai 90 persen dari total usaha. "Harapannya satu tahun mendapat pembiayaan ultra mikro, kemudian menjadi usaha kecil dan seterusnya naik kelas lepas dari kategori UMKM,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pemerintah mendorong suku bunga pembiayaan ultra mikro lebih rendah. Tujuannya mempercepat ekspansi pembiayaan holding dan peningkatan kinerja usaha ultra mikro hingga naik kelas.
Melalui pembentukan holding, pemerintah berharap target rasio kredit UMKM hingga lebih dari 30% pada 2024 dapat terwujud. Diperkirakan ada 25 juta orang yang akan terbuka aksesnya terhadap layanan simpanan dan pinjaman pasca holding ini terbentuk.
Holding tetap mempertahankan model bisnis gadai dari Pegadaian, konsep pemberdayaan sosial dari PNM. Dengan BRI sebagai pendorong pertumbuhan karena merupakan perseroan terbesar dari ketiga BUMN tersebut.