kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Kecelakaan berkurang, klaim Jasa Raharja turun 15%


Senin, 20 Oktober 2014 / 11:10 WIB
Kecelakaan berkurang, klaim Jasa Raharja turun 15%
ILUSTRASI. Feronikel


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Jasa Raharja (Persero) membayarkan klaim alias santunan sebesar Rp 2 triliun sejak Januari hingga September 2014. Santunan tersebut mengalir ke korban kecelakaan darat, laut dan udara, baik korban meninggal dunia maupun luka-luka.

Budi Setyarso, Direktur Utama Jasa Raharja mengatakan, jumlah santunan itu turun 15% ketimbang realisasi periode yang sama tahun sebelumnya. Santunan Rp 2 triliun itu juga masih jauh dari RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) 2014 yang sebesar Rp 2,5 triliun.

"Ini berarti kabar baik. Kenapa? Sebab, santunan yang dibayarkan turun karena tingkat kecelakaannya memang turun. Karena, terjadi perlambatan pertumbuhan penjualan otomotif,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Bercermin pada kondisi tersebut, sambung Budi, Jasa Raharja juga menargetkan mengantongi premi atau iuran sebesar Rp 3 triliun sampai akhir tahun nanti. Target ini lebih rendah dari realisasi akhir tahun lalu, yakni Rp 3,38 triliun atau tumbuh 8,6% ketimbang iuran tahun 2012 silam.

Adapun, sesuai Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 ditetapkan bersama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tentang besaran santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut sebesar Rp 25 juta, dan kecelakaan udara sebesar Rp 50 juta.

Sementara, untuk korban luka-luka kecelakaan darat dan laut, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 10 juta dan untuk korban kecelakaan udara sebesar Rp 25 juta, dan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×