kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.690   14,00   0,08%
  • IDX 8.602   80,24   0,94%
  • KOMPAS100 1.193   12,91   1,09%
  • LQ45 865   7,60   0,89%
  • ISSI 304   4,46   1,49%
  • IDX30 446   2,37   0,53%
  • IDXHIDIV20 515   2,35   0,46%
  • IDX80 134   1,57   1,18%
  • IDXV30 138   1,84   1,35%
  • IDXQ30 142   0,70   0,49%

IASC Terima 166.258 Laporan Kasus Penipuan hingga 30 Juni 2025


Kamis, 10 Juli 2025 / 04:30 WIB
IASC Terima 166.258 Laporan Kasus Penipuan hingga 30 Juni 2025
ILUSTRASI. Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 166.258 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 sampai 30 Juni 2025. ?


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) didukung oleh industri perbankan dan penyedia sistem pembayaran melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 166.258 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 sampai 30 Juni 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, 108.037 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

"Adapun sebanyak 58.221 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (8/7).​

Baca Juga: OJK telah Beri Sanksi 85 Surat Peringatan Tertulis bagi 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Lebih lanjut, Friderica menerangkan jumlah rekening dilaporkan sebanyak 267.962 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 56.986. Dia bilang total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 3,4 triliun.

"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 558,7 miliar," katanya.

Friderica menerangkan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Sebagai informasi, OJK menyebut target dari IASC adalah penundanaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan menyelamatkan dana korban. Selain itu, mengidentifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×