Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
Dalam hal perluasan peran dan penguatan ekosistem e-KYC guna mengakselerasi ekonomi digital Indonesia di masa pemulihan, IFSoc menyampaikan tiga pandangan sebagai acuan tindak lanjut para pemangku kepentingan. Kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk membangun digital trust.
Baca Juga: Meski sudah turun, IFSoc menilai bunga fintech lending masih tinggi
Anggota Steering Committee IFSoc, Hendri Saparini, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah yang terus mendorong sistem penegakan hukum yang tegas untuk membentuk ekosistem digital yang terpercaya.
Hal ini dapat diperkuat melalui percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai payung hukum perlindungan data di dalam ruang digital.
“IFSoc juga mendukung upaya pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan kualitas talenta digital yang fokus pada peningkatan digital trust guna memperkuat sistem perlindungan konsumen dan mitigasi risiko penyalahgunaan data” ucap Hendri.
Pengembangan sistem e-KYC sangat diperlukan, seperti misalnya penambahan data poin atau parameter untuk memperkuat peranan e-KYC serta meminimalisir kerugian akibat eksploitasi data.
Dalam hal ini, IFSoc mendorong penguatan peran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam negeri, baik dalam kewenangan, kapasitas infrastruktur teknologi maupun anggaran dalam membangun ekosistem e-KYC yang ideal untuk industri.
IFSoc juga mendorong perluasan ruang diskusi antara pemerintah dan pelaku industri untuk membangun sistem e-KYC dan penggunaan identitas digital yang ideal.
Mengacu pada pengalamannya di bidang keamanan data, Syahraki Syahrir, Anggota Steering Committee IFSoc menyebut, transformasi digital perlu diimbangi dengan kesadaran akan pentingnya perlindungan data.
Baca Juga: IFSoc dukung BEI rancang regulasi IPO untuk perusahaan teknologi lokal