kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Indosurya Finance berharap tenor modal kerja lebih dari 2 tahun


Minggu, 04 Februari 2018 / 19:40 WIB
Indosurya Finance berharap tenor modal kerja lebih dari 2 tahun
ILUSTRASI. Indosurya Finance


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indosurya Inti Finance atau Indosurya Finance menutup tahun 2017 dengan total penyaluran pembiayaan senilai Rp 2 triliun. Sebesar 15,5% pembiayaan perusahaan tersebut berasal dari modal kerja atau sekira Rp 300 miliar.

Managing Director Indosurya Mulyadi Tjung bilang untuk tahun ini, pertumbuhan industri di modal kerja akan mencapai belasan persen. Adapun untuk target Indosurya sendiri, dari Rp 2,5 triliun yang ditargetkan 15%-20% kontribusi diharapkan berasal dari modal kerja.

Sekadar informasi, merujuk data OJK industri pembiayaan mencatatkan pertumbuhan pembiayaan modal kerja di angka 9% dengan nilai Rp 22,8 triliun. Dibanding dengan pembiayaan Investasi (Rp 119 triliun) dan multiguna (Rp 244 triliun), pembiayaan modal kerja menjadi kontributor terkecil.

Untuk mendukung pertumbuhan yang lebih drastis, Mulyadi berharap tahun ini Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) melahirkan regulasi baru yang bisa memberikan dukungan pada pembiayaan modal kerja di 2018.

“Andaikan RPOJK membuka tenor modal kerja lebih fleksibel, bisa lebih 9% (pertumbuhan industri),” kata Mulyadi saat dihubungi Kontan.co.id pada Jum’at (2/1).

Lebih lanjut Mulyadi mengatakan, jika saja tenor pembiayaan modal kerja bisa lebih dari 2 tahun, pertumbuhan modal kerja bisa saja mencapai 40%.

Untuk saat ini, Mulyadi mengapresiasi regulator dalam hal ini OJK yang terus melakukan pengembangan regulasi. “Pihak regulator sangat care dan membantu banyak dengan terus update regulasi,” jelasnya.

Adanya POJK nomor 29 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dinilai sangat membantu industri. Bagi Mulyadi, peraturan itu juga dirasa sangat membantu pengusaha UKM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×