kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Industri asuransi dukung perluasan cakupan LPS


Senin, 01 November 2010 / 19:45 WIB
Industri asuransi dukung perluasan cakupan LPS
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Industri Asuransi mendukung niatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang ingin memperluas perjaminannya kepada lembaga keuangan nonbank. Hal ini adalah jawaban dari kemungkinan dibentuknya lembaga penjamin simpanan yang mengasuransi dana nasabah di lembaga keuangan nonbank (LKNB).

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Stephen B Juwono mengatakan, sebenarnya wacana pembentukan lembaga penjamin di Industri asuransi jiwa sudah lama terbentuk dengan nama Lembaga Penjamin Penjamin Polis (LPP). "Kami mendukung pembentukan lembaga ini karena tujuannya melindungi dana nasabah dan meningkatkan kredibilitas industri asuransi," ujarnya.

Menurut Stephen, dengan adanya satu lembaga penjamin untuk seluruh bank dan non bank, akan banyak menghemat dana pemerintah daripada membentuk lembaga baru. "LPS juga sudah punya infrastruktur yang baik dan kepala LPS juga mantan kepala biro perasuransian sehingga sudah tahu dunia asuransi," tambahnya.

Stephen bilang dalam penjaminan tersebut dibutuhkan sebuah standar yang sama diperusahaan asuransi jiwa agar fair, biar jangan nantinya asuransi yang besar dan bagus mensubsidi asuransi kecil tapi bermasalah. "Terkait premi itu tidak jadi masalah karena sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar premi agar dana nasabahnya aman dan dijamin," tambahnya.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Kornelius Simanjuntak mengungkapkan niatan LPS untuk memperluas penjaminannya ke nonbank perlu didukung. Sebab, industri asuransi umum membutuhkan sebuah lembaga penjamin untuk melindungi industri bila terjadi kondisi buruk. "Tetapi ini harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu dan melihat pada pengalaman dari negara-negara lain yang sudah menerapkan model tersebut," ujarnya.

Kornelius bilang untuk bisa melakukan penjaminan LPS juga harus melakukan beberapa pembenahan-pembenahan, sebab tidak semua polis bisa dijamin oleh LPS. Selain itu, model LPS merujuk kepada penjaminan dana nasabah bank buka seperti asuransi yang menjamin resiko. "Terkait premi, setiap penjaminan dibutuhkan premi dan itu tidak mungkin gratis," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×