kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Industri asuransi umum wajib mempunyai aktuaris


Minggu, 08 Januari 2012 / 13:59 WIB
Industri asuransi umum wajib mempunyai aktuaris
ILUSTRASI. Nyeri sendi bisa dirasakan oleh anak-anak, remaja, hingga orang tua.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Edy Can

JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan pelaku industri asuransi umum memiliki aktuaris perusahaan dalam lima tahun ke depan. Pasalnya, industri asuransi umum nyaris tak memiliki tenaga ahli yang mampu menganalisa dampak krisis keuangan saat ini.

Padahal, Bapepam-LK mengatakan, seluruh bidang usaha sudah seharusnya memiliki aktuaris terutama,terkait perlindungan risiko di kemudian hari. "Upaya ini untuk memastikan, industri asuransi, baik jiwa maupun umum mempunyai manajemen risiko yang baik," ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata, akhir pekan lalu.

Isa menjelaskan , keberadaan aktuaris ini tidak sama dengan underwriter atawa penyeleksi risiko di perusahaan asuransi. Sesuai fungsinya, underwriter sekadar menyeleksi risiko yang akan dihadapi calon tertanggung (calon nasabah) untuk merekomendasikan perusahaan penanggung.

Sekarang ini aktuaris hanya populer di kalangan pelaku industri asuransi jiwa. Sebab, karakter bisnis proteksi risikonya memang bersifat jangka panjang, yaitu 10 tahun, 15 tahun, atau lebih. Berbeda halnya dengan asuransi umum yang kebanyakan masa berlaku polisnya relatif lebih pendek, misalnya per satu tahun.

Itulah sebabnya, pelaku industri asuransi umum cenderung menghitung sendiri risiko yang akan ditanggungnya. Alhasil, kehadiran aktuaris merasa tidak terlalu diperlukan. "Namun, kenyataannya, asuransi umum mengalami evolusi produk. Kontrak polis asuransi kendaraan bermotor tidak lagi per satu tahun, melainkan 3-5 tahun mengikuti kredit pembiayaannya," imbuh Isa.

Kewajiban bagi industri asuransi umum memiliki aktuaris akan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi. Dalam rancangan aturan itu, aktuaris di tiap-tiap perusahaan wajib mengevaluasi kewajiban perusahaan asuransi dan aspek teknis lainnya.

Sebagai langkah awal, regulator terlebih dahulu mengatur perusahaan asuransi umum boleh memiliki staf dengan pendidikan aktuaria, mereka yang masih dalam proses belajar, atau pun dengan menggunakan konsultan dalam 2-3 tahun ke depan. "Tetapi, dalam lima tahun ke depan, perusahaan asuransi ini sudah harus memiliki aktuaris sendiri," tegas Isa.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Julian Noor mengklaim, beberapa perusahaan asuransi umum sudah menggunakan aktuaris. Namun, memang jumlahnya masih sangat sedikit. Alasannya, kebanyakan masa berlaku polis asuransi umum per satu tahun. "Saya perkirakan, mungkin masih dibawah 50% dari jumlah anggota yang memanfaatkan aktuaris," tutur dia.

Pun demikian, Julian mengaku mendukung rencana regulator tersebut. Toh, faktanya, produk-produk asuransi umum dengan perlindungan jangka menengah sampai panjang mulai bermunculan. Diharapkan, masa toleransi selama 3-5 tahun bisa menjadi solusi, mengingat upaya mencari aktuaris juga tidak gampang.

Selain itu, harus pula dipikirkan, ketersediaan tenaga aktuarisnya sama banyak alias berimbang dengan jumlah perusahaan asuransi. Asalkan mencukupi, regulasinya pasti bisa terlaksana. Sekadar informasi saja, berdasarkan hasil penelusuran Kontan ke situs Persatuan Aktuaris Indonesia, jumlah aktuaris tersedia hingga saat ini diperkirakan mencapai 300 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×