kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri keuangan banyak sakit, DPR kejar pertanggungjawaban OJK


Selasa, 10 Desember 2019 / 16:49 WIB
Industri keuangan banyak sakit, DPR kejar pertanggungjawaban OJK
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR-RI Komisi XI dari Fraksi PKS Anis Byarwati mengaku akan 'mengejar' pertanggung jawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas permasalahan pada industri keuangan, terutama sektor asuransi yang banyak mengalami gagal bayar.

Menurut Anis, melalui Panitia Kerja (Panja), nantinya DPR akan menagih langkah-langkah perbaikan apa saja yang akan dilakukan lembaga pengawas industri keuangan tersebut.

Baca Juga: Kredit menganggur di bank pelat merah kian menanjak

"Ini masalah yang sangat serius. Ada beberapa asuransi. Ada Bumiputera, Jiwasraya dan lainnya. Intinya kita menuntut perbaikan dari OJK sebagai otoritas pengawas punya tanggungjawab penuh pada pengawasan industri keuangan," katanya dalam keterangannya, Selasa (10/12).

Kemudian selain menagih skenario jalan keluar dari masalah yang ada, DPR juga ingin mengevaluasi lembaga OJK untuk menemukan berbagai hambatan hingga lembaga itu tidak mampu melakukan deteksi dini terhadap kasus yang ada.

"Kita akan menagih terkait dengan pelaksanaan fungsinya. Bagaimana dia melakukan pengawasan. Paling tidak kita menagih bagaimana langkah perbaikan dari situasi yang terpuruk ini," tutur dia.

Baca Juga: OJK masih memantau proses pengembalian dana Minna Padi

Anis berharap kepada OJK selaku mitra Komisi XI bisa kooperatif dan bersinergi untuk berbenah diri agar permasalahan yang sama tidak terulang di kemudian hari.

"OJK itu fungsinya pengawasan dan memantau risiko lembaga keuangan agar ada deteksi dini, sehingga diharapkan ditak terjadi kasus yang mengkhawatirkan seperti ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×