kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.421   -121,00   -0,73%
  • IDX 7.465   -73,12   -0,97%
  • KOMPAS100 1.049   -9,76   -0,92%
  • LQ45 788   -9,08   -1,14%
  • ISSI 253   -2,74   -1,07%
  • IDX30 412   -0,51   -0,12%
  • IDXHIDIV20 470   2,87   0,61%
  • IDX80 118   -1,14   -0,95%
  • IDXV30 123   0,72   0,59%
  • IDXQ30 131   0,68   0,52%

Industri Pembiayaan Perkuat Mitigasi Risiko Dalam Mengeksekusi Kredit Bermasalah


Senin, 04 Agustus 2025 / 18:19 WIB
Industri Pembiayaan Perkuat Mitigasi Risiko Dalam Mengeksekusi Kredit Bermasalah
ILUSTRASI. Maraknya gangguan dalam proses eksekusi kendaraan bermasalah mendorong industri pembiayaan untuk memperkuat langkah mitigasi risiko di lapangan.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya gangguan dalam proses eksekusi kendaraan bermasalah mendorong pelaku industri pembiayaan untuk memperkuat langkah mitigasi risiko di lapangan. 

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebut bahwa situasi yang berkembang saat ini menuntut perusahaan pembiayaan lebih cermat dalam melindungi karyawan dan menjaga kelancaran proses eksekusi.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno Siahaan menjelaskan sejumlah langkah konkret telah dilakukan, mulai dari pembekalan internal kepada petugas lapangan hingga pendekatan ke aparat penegak hukum di berbagai daerah.

“Kami terus mengingatkan perusahaan untuk memberikan edukasi yang tepat kepada petugas, terutama soal cara komunikasi yang persuasif, serta pentingnya memahami etika dan prosedur hukum saat eksekusi,” ujarnya kepada Kontan, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: Piutang Pembiayaan Multifinance Mencapai Rp 501,83 Triliun per Juni 2025

Selain itu, APPI juga mendorong perusahaan pembiayaan untuk lebih proaktif menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pihak kepolisian dan aparat setempat. Langkah ini dinilai penting mengingat semakin kompleksnya dinamika di lapangan yang melibatkan tekanan dari oknum eksternal seperti ormas.

“Kami minta agar perusahaan tak ragu berkoordinasi dengan aparat jika menemukan indikasi pelanggaran atau ancaman. Prinsipnya, kita ingin proses penarikan unit tetap dalam koridor hukum dan tidak memicu konflik,” tegas Suwandi.

Lebih lanjut, ia menyebut pentingnya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi proses eksekusi kredit bermasalah, sekaligus menjaga iklim usaha pembiayaan tetap sehat. 

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura per Juni 2025 Sebesar Rp 16,35 Triliun

Menurutnya, stabilitas industri pembiayaan juga berdampak langsung pada sektor otomotif yang sangat bergantung pada pembiayaan konsumen.

Sebelumnya, lima anggota ormas diduga menyekap hingga membawa paksa seorang pegawai BOT Finance pada Rabu, 16 Juli 2025 lalu di Surabaya. Para pelaku menuntut agar kendaraan yang ditarik karena kredit macet dikembalikan, meski tidak memiliki hubungan hukum dengan debitur atau perusahaan pembiayaan 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa mereka juga melakukan intimidasi fisik terhadap korban, termasuk memiting dan mengancam secara terbuka. Lima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman hingga 12 tahun penjara atas dugaan kasus penculikan, pemaksaan, dan pengeroyokan.

Selanjutnya: Pembiayaan Multifinance Diprediksi Tumbuh Lebih Rendah dari Proyeksi

Menarik Dibaca: Jelang Maybank Marathon, Latihan dan Edukasi Wajib Diperhatikan Pelari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×