kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat, asuransi bisa gugur jika mobil pribadi beralih fungsi jadi taksi online


Jumat, 19 Juni 2020 / 14:21 WIB
Ingat, asuransi bisa gugur jika mobil pribadi beralih fungsi jadi taksi online
ILUSTRASI. Ilustrasi Asuransi di jakarta. KONTAN/Muradi/2014/10/07


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang polis asuransi mobil harus mewaspadai gugurnya asuransi bila menggunakan kendaraan sebagai taksi online. PT Asuransi Astra Buana menyatakan risiko gugur perlindungan tersebut lantaran berdasarkan fungsinya, status mobil pribadi berubah menjadi mobil komersial.

“Perubahan fungsi ini harus segera laporkan kepada pihak asuransi. Jika tidak, maka akan ada risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Hal ini merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4 mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial,” ujar Manajemen Asuransi Astra dalam keterangan tertulis Jumat (19/6).

Baca Juga: Premi Asuransi Astra tumbuh 17,89% yoy pada kuartal I 2020

Manajemen Asuransi Astra menjabarkan, perbedaan penggunaan mobil tersebut berdasarkan PSAKBI pasal 4. Penggunaan pribadi adalah penggunaan kendaraan bermotor untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.

Sedangkan penggunaan komersial adalah penggunaan kendaraan bermotor untuk disewakan atau menerima balas jasa. 

Manajemen Asuransi Astra melihat masih banyak orang yang tergiur oleh bisnis taksi online, bahkan tidak sedikit sopir-sopir taksi konvensional yang keluar dan mengambil kredit mobil pribadi demi bergabung ke bisnis taksi online.

“Biasanya pemilik mobil yang membeli secara kredit telah sepaket dengan asuransi mobil, namun dalam paketan tersebut jika mobil yang Anda beli masih terdaftar sebagai mobil pribadi, Anda perlu melapor ke pihak asuransi segera bahwa mobil yang Anda gunakan akan beralih fungsi menjadi mobil komersial,” tambah manajemen.

Jika pemilik mobil tidak melaporkan kepada pihak asuransi telah mengalihkan fungsi kendaraannya, maka pemilik mobil akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis. 

Ini sesuai dengan aturan di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis, merujuk pada pasal 3.

Dalam aturan itu disebutkan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh kendaraan bermotor digunakan untuk penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis.

Baca Juga: Ingat, klaim asuransi kendaraan bisa ditolak jika melanggar rambu lalu lintas

Meski sama-sama digunakan, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi. 
Salah satu sebabnya adalah frekuensi penggunaan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, sehingga berbagai risiko kerugian yang mungkin terjadi jadi semakin besar.

Merujuk laporan keuangan, Asuransi Astra mencatatkan pendapatan premi bruto pada konvensional senilai Rp 1,45 triliun hingga Maret 2020. Nilai itu tumbuh 17,89% year on year (yoy) dibandingkan Maret 2019 senilai Rp 1,23 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×