Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda masih memiliki uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999, maka besok, Minggu (30/12), merupakan batas akhir penukarannya.
Sebab, mulai 31 Desember 2018 uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 sudah tak berlaku Bank Indonesia (BI) sejak hari ini, Sabtu (29/12) hingga besok masih melayani penukaran uang.
"Kami tetap buka khusus untuk penukaran," kata Direktur Komunikasi BI, Junanto Herdiawan, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (27/12) lalu.
Sebelum 31 Desember Adapun empat jenis uang kertas yang bisa ditukarkan ke BI, yakni pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Bank Indonesia (@bank_indonesia) pada
Peraturan BI (PBI) Nomor 10/33/PBI 2008 menyebutkan bahwa setelah tanggal 31 Desember 2018 masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang dimaksud.
Berikut bunyi PBI Pasal 4, yakni Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Perlu diketahui, penukaran uang lama ini tidak ada ketentuan dan syarat yang berlaku. (Retia Kartika Dewi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Lupa, Besok Hari Terakhir Penukaran Uang Emisi 1998 dan 1999",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News