Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - KPR subsidi merupakan salah satu cara bagi pemilik rumah pertama untuk bisa membeli hunian. Anda bisa mengajukannya ke PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN
Hanya, BTN meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan relaksasi sejumlah aturan atau persyaratan dalam pembangunan rumah subsidi.
"Kami terus berkomunikasi dengan pengembang supaya bisa mempercepat proses pembangunan rumah, dan berdiskusi dengan pihak Kementerian PUPR. Karena memang, ada beberapa persyaratan khususnya untuk KPR bersubsidi agar bisa diberikan kelonggaran," ujar Direktur Utama BTN Pahala Nugraha Mansury dikutip Kontan.co.id, Rabu (5/8).
Pahala mencontohkan, aturan yang perlu direlaksasi di antaranya akad persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang mewajibkan jalan harus sudah jadi atau listrik sudah terpasang atawa air bersih sudah tersedia.
Baca Juga: Bank BTN (BBTN) tawarkan KPR berbunga tetap 10%, simak keuntungan & syarat lengkapnya
Padahal, untuk melakukan percepatan pembangunan rumah, itu bisa dilakukan secara paralel. "Yang pentingm komitmen pengembang kuat untuk bisa melakukan hal tersebut dan bisa dibuktikan, misalnya, dengan sudah bayar retribusi pemasangan listrik," kata Pahala.
BTN merupakan salah satu bank yang mendominasi penyaluran KPR bersubsidi. Lantas, apa syarat dan cara mengajukan KPR BTN subsidi?
Syarat mengajukan KPR BTN subsidi
Dikutip dari laman resmi BTN, ini syarat KPR subsidi:
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR.
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.
Baca Juga: 17 proyek apartemen jadi penyumbang terbesar kenaikan NPL Bank BTN