kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ingin ajukan KPR BTN subsidi? Ini syarat, cara, dan suku bunganya


Senin, 07 September 2020 / 14:12 WIB
Ingin ajukan KPR BTN subsidi? Ini syarat, cara, dan suku bunganya
ILUSTRASI. Warga melintas di area perumahan bersubsidi di Bogor, Jumat (29/5/2020). Masyarakat bisa mengajukan KPR BTN subsidi.


Penulis: Virdita Ratriani

Kelengkapan dokumen syarat KPR BTN subsidi:

  1. Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru pemohon dan asangan.
  2. FC e-KTP/Kartu Identitas.
  3. FC Kartu Keluarga.
  4. FC Surat Nikah/Cerai.
  5. Dokumen penghasilan untuk pegawai: Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan dan fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi).
  6. Dokumen penghasilan untuk wiraswasta: SIUP, TDP, serta Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir
  7. Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri: fotokopi Izin praktek
  8. Rek. Koran 3 bln terakhir.
  9. FC NPWP/SPT PPh 21.
  10. Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
  11. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.
  12. Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP.
  13. Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua. 

Persyaratan dokumen jaminan berupa sertifikat rumah. 

Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Penyaluran FLPP Tetap Lancar




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×