kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Ingin ajukan KPR BTN subsidi? Ini syarat, cara, dan suku bunganya


Senin, 07 September 2020 / 14:12 WIB
Ingin ajukan KPR BTN subsidi? Ini syarat, cara, dan suku bunganya
ILUSTRASI. Warga melintas di area perumahan bersubsidi di Bogor, Jumat (29/5/2020). Masyarakat bisa mengajukan KPR BTN subsidi.


Penulis: Virdita Ratriani

Kelengkapan dokumen syarat KPR BTN subsidi:

  1. Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru pemohon dan asangan.
  2. FC e-KTP/Kartu Identitas.
  3. FC Kartu Keluarga.
  4. FC Surat Nikah/Cerai.
  5. Dokumen penghasilan untuk pegawai: Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan dan fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi).
  6. Dokumen penghasilan untuk wiraswasta: SIUP, TDP, serta Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir
  7. Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri: fotokopi Izin praktek
  8. Rek. Koran 3 bln terakhir.
  9. FC NPWP/SPT PPh 21.
  10. Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
  11. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.
  12. Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP.
  13. Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua. 

Persyaratan dokumen jaminan berupa sertifikat rumah. 

Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Penyaluran FLPP Tetap Lancar




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×