kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin pindah faskes BPJS Kesehatan secara online? Begini caranya


Sabtu, 16 Januari 2021 / 05:00 WIB
Ingin pindah faskes BPJS Kesehatan secara online? Begini caranya


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Fasilitas kesehatan (faskes) merupakan tempat berobat yang diprioritaskan bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan pilihan saat mendaftar program tersebut. 

Faskes dapat berupa rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Ada tiga tingkatan faskes yang dapat dipilih oleh peserta BPJS. 

Peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Jika diperlukan penanganan lebih serius bisa dirujuk ke faskes tingkat selanjutnya. 

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili juga bisa mengurus pindah faskes. Pindah faskes juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Tidak punya rekening bank? Ini cara daftar autodebit BPJS Kesehatan

Cara pindah faskes BPJS online 202

Aplikasi Mobile JKN bisa digunakan untuk merubah faskes tingkat pertama. Dikutip dari YouTube resmi BPJS Kesehatan, berikut cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online:

1. Unduh aplikasi JKN di Playstore (Android) atau Appstore (Iphone). 

2. Pilih menu Pendaftaran Pengguna Mobile, masukkan nomor kartu JKN-KIS, NIK e-KTP, isi data, alamt e-email, dan sebagainya. 

3. Kode aktivasi dikirim ke alamat email, peserta bisa log in setelah mengonfirmasi kode aktivasi tersebut. 

4. Jika sudah menjadi peserta lama, pasien dapat langsung login dengan nomor BPJS. 

Baca Juga: Masih bingung? Ini beda BPJS Kesehatan dan KIS

5. Setelah terdaftar, pilih menu Ubah Data Peserta. 

6. Pilih nama peserta yang akan pindah faskes. 

7. Setelah muncul jendela pop up bertuliskan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama, isi data sesuai dengan yang ingin diubah.  

8. Jika berhasil maka akan ada notifikasi bahwa data berhasil diubah serta informasi mulai berlakunya faskes baru.  

Selama masih menunggu proses penggantian faskes tersebut aktif, pasien masih menggunakan faskes lama.

Selanjutnya: ​Apa beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? ini penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×