kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ingin punya hunian? Ini jenis akad KPR syariah dan syarat pengajuannya


Senin, 13 Desember 2021 / 16:19 WIB
Ingin punya hunian? Ini jenis akad KPR syariah dan syarat pengajuannya
ILUSTRASI. Ilustrasi membeli rumah dengan jenis akad KPR syariah jual beli. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Kredit Pemilikan Rumah atau KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang bisa berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah baik bekas maupun baru dengan prinsip atau akad murabahah atau dengan akad lainnya.

Dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan. KPR syariah yang ditawarkan oleh bank syariah atau UUS mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba.

Perbedaan yang paling signifikan antara KPR/KPA konvensional dengan KPR syariah terletak pada proses transaksi.

Pada KPR/KPA konvensional yang dilakukan adalah transaksi uang, sedangkan KPR syariah melakukan transaksi barang.

Ada beberapa jenis akad KPR syariah di antaranya adalah akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akad istishana, dan akad ijarah mutahiyyah bit tamlik. Namun, hanya dua jenis akad yang sering digunakan yakni akad murabahah atau jual beli dan akad musyarakah mutanqisah.  

Baca Juga: BSI dan Lamudi gelar pameran properti hingga 16 Desember 2021

Jenis akad KPR syariah

Jenis akad KPR syariah yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia adalah:

1. Akad jual beli atau akad murabahah

Akad KPR syariah jual beli atau murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah dimana bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah. Kemudian bank menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.

Dalam transaksi dengan menggunakan jenis akad KPR syariah ini, bank akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah. Sehingga, bank bertindak sebagai pemilik rumah) dan selanjutnya menjual rumah atau apartemen tersebut kepada nasabah dengan cara dicicil.

Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah atas pembayaran cicilan yang dilakukan namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal.

Sehingga, besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang disepakati telah ditetapkan sejak awal bersifat tetap atau besaran cicilan tidak berubah.

Baca Juga: BSI pacu pembiayaan rumah lewat platform digital

2. Akad Musyarakah Mutanaqisah (kerja sama – sewa)

Jenis akad KPR syariah kerja sama-sewa atau musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Dalam jenis akad KPR syariah ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah atau apartemen dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati, misalnya: bank 80% dan nasabah 20%).

Selanjutnya, nasabah akan membeli rumah atau apartemen tersebut dari pihak bank dengan cara melakukan pengangsuran atau pencicilan dana menurut modal kepemilikan rumah atau apartemen yang dimiliki oleh bank.

Hingga pada akhirnya semua aset kepemilikan bank telah berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan yang dibayarkan oleh nasabah dengan skema ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

Baca Juga: BCA Syariah buka kantor cabang anyar di Banyuwangi

Syarat KPR syariah

Sementara itu, berikut adalah syarat KPR syariah yang perlu diketahui oleh calon nasabah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap di mata hukum;
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan;
  • Tidak melebihi maksimum pembiayaan;
  • Besar cicilan tidak melebihi 40% penghasilan bulanan bersih;
  • Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya;
  • Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai perkembangan pembangunan atau kesepakatan para pihak;
  • Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah.

Itulah jenis akad KPR syariah dan syarat KPR syariah yang perlu diketahui oleh calon nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×