kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ingin punya hunian? Ini jenis akad KPR syariah dan syarat pengajuannya


Senin, 13 Desember 2021 / 16:19 WIB
Ingin punya hunian? Ini jenis akad KPR syariah dan syarat pengajuannya
ILUSTRASI. Ilustrasi membeli rumah dengan jenis akad KPR syariah jual beli. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.


Penulis: Virdita Ratriani

2. Akad Musyarakah Mutanaqisah (kerja sama – sewa)

Jenis akad KPR syariah kerja sama-sewa atau musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Dalam jenis akad KPR syariah ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah atau apartemen dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati, misalnya: bank 80% dan nasabah 20%).

Selanjutnya, nasabah akan membeli rumah atau apartemen tersebut dari pihak bank dengan cara melakukan pengangsuran atau pencicilan dana menurut modal kepemilikan rumah atau apartemen yang dimiliki oleh bank.

Hingga pada akhirnya semua aset kepemilikan bank telah berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan yang dibayarkan oleh nasabah dengan skema ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

Baca Juga: BCA Syariah buka kantor cabang anyar di Banyuwangi

Syarat KPR syariah

Sementara itu, berikut adalah syarat KPR syariah yang perlu diketahui oleh calon nasabah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap di mata hukum;
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan;
  • Tidak melebihi maksimum pembiayaan;
  • Besar cicilan tidak melebihi 40% penghasilan bulanan bersih;
  • Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya;
  • Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai perkembangan pembangunan atau kesepakatan para pihak;
  • Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah.

Itulah jenis akad KPR syariah dan syarat KPR syariah yang perlu diketahui oleh calon nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×