Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) serius dalam meminta kejelasan payung hukum bagi industri asuransi untuk menggarap lini bisnis asuransi penjaminan. AAUI akan mengajukan yudisial atau judicial review atas Undang-Undang No. 1/2016 tentang Penjaminan ke Mahkamah Agung.
Memang beleid ini menimbulkan penafsiran di kalangan masyarakat dan industri yang seolah-olah produk asuransi penjaminan dan asuransi kredit tidak dapat dijalankan lagi oleh perusahaan perasuransian.
Baca Juga: Industri asuransi syariah diyakini akan tumbuh seiring kewajiban spin off
Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudyar Dalimunthe menargetkan pengajuan yudisial bisa dilakukan sebelum akhir tahun. Asosiasi sudah mengumpulkan para pelaku industri asuransi umum yang menjalankan lini bisnis ini.
“Juga sudah menunjuk pakar hukum. Kami sudah sepakat mendaftarkan pengajuan yudisial guna mendapatkan kepastian hukum seperti apa status penerbitan asuransi penjaminan ini bagi perusahaan asuransi umum. Kita masih diskusi apakah akan melakukan yudisial untuk UU No.1/2016 atau UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian,” ujar Dody minggu lalu.
Dody menegaskan paling penting bagi industri agar UU penjaminan ini bisa memberikan kepastian hukum untuk menjalankan bisnis asuransi penjaminan dan kredit. Memang hingga kuartal ketiga 2019, Dody mengaku lini bisnis ini terbilang stagnan dibandingkan lini bisnis lainnya.
Baca Juga: Ditopang penyaluran KUR, asuransi kredit bakal tumbuh di tahun ini
Berdasarkan data AAUI, pendapatan premi lini bisnis penjaminan tercatat senilai Rp 1,12 triliun hingga September 2019. Nilai ini hanya tumbuh 5,8% secara tahunan atau year on year (yoy) dari posisi yang sama tahun lalu senilai Rp 1,06 triliun.
Padahal secara industri pendapatan premi asuransi umum tercatat senilai Rp 57,9 triliun. Nilai ini tumbuh 20,9% yoy dari kuartal ketiga 2018 senilai Rp 47,9 triliun.
“Lini bisnis asuransi penjaminan emang stagnan, bisa jadi karena UU ini. Tetapi kami sangat percaya diri untuk tetap menjalankan bisnis asuransi penjaminan dan kredit. Hanya saja, kompetitor dari industri penjaminan, jadi tidak akan terlalu tinggi ekspansinya,” jelas Dody.
Baca Juga: Kurangi risiko fraud, AFPI luncurkan fintech data center
Bahkan Dody percaya kemampuan asuransi umum menjalankan bisnis ini lebih optimal. Doddy mencontohkan perbankan bisa menerbitkan bank garansi. Sebab UU perbankan mengizinkan bank menjalankan produk penjaminan.
Sedangkan UU 40 tahun 2014 tentang perasuransian belum menyebutkan mengenai bisnis penjaminan. Ia bilang bila asosiasi mengajukan UU 40 tahun 2014 untuk di yudisial maka industri meminta agar bisnis penjaminan disebutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News