kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini cara dan syarat pindah kelas BPJS Kesehatan


Sabtu, 18 September 2021 / 11:30 WIB
Ini cara dan syarat pindah kelas BPJS Kesehatan


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Seringkali peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan ingin pindah kelas rawat. 

Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya. Bagi peserta yang ingin pindah kelas rawat pun bisa mengajukannya ke BPJS Kesehatan. 

Proses turun kelas BPJS dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain. Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS berdasarkan perubahan upah. 

Baca Juga: Ini denda bagi peserta yang terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan

Cara dan syarat pindah kelas rawat BPJS Kesehatan


Cara pindah kelas BPJS Kesehatan

Perubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaan. Diirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut sejumlah syarat dan cara pindah kelas rawat BPJS Kesehatan: 

1. Peserta PPU

a. Syarat perubahan kelas rawat:

  • Perubahan kelas rawat mengikuti perubahan gaji/upah. 
  • PPU Selain Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
  • Perubahan kelas rawat bagi PPU Penyelenggara Negara mengikuti perubahan golongan/ pangkat, dan hak kelas rawat berlaku pada bulan berikutnya.

b. Kanal layanan perubahan kelas rawat atau cara pindah kelas BPJS Kesehatan:

  • Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  • Mall Pelayanan Publik Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  • Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi data yang dibutuhkan, mengambil nomor antrian pelayanan loket Administrasi dan menunggu antrian.

Baca Juga: ​Korban PHK tak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan, berapa lama?

2. Peserta PBPU/BP

a. Syarat perubahan kelas rawat

  • Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
  • Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
  • Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.
  • Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:

- Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.

- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000,00. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan, melayani dan menanggung penyakit apa saja?

b. Kanal layanan perubahan kelas rawat:

  • Aplikasi Mobile JKN. Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
  • Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  • Mall Pelayanan Publik.  Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  • Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota. Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi data yang dibutuhkan, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Itulah sejumlah syarat dan cara untuk pindah kelas rawat BPJS Kesehatan. 

Selanjutnya: ​Korban PHK tak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan, ini ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×