kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dampak "tax amnesty" bagi dana repatriasi


Senin, 02 Mei 2016 / 16:16 WIB
Ini dampak


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai adanya kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty yang tengah digodok oleh pemerintah memungkinkan aliran dana repatriasi masuk ke industri perbankan lebih besar.

Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, aliran dana tersebut akan masuk melalui beberapa saluran (channel). Antara lain, melalui dana pihak ketiga (DPK), tabungan dan lainnya.

“Deposito, tabungan, masih sangat terbuka. Sebab, dengan pertumbuhan kredit yang kami harapkan 14%-15%, tentunya butuh dukungan dana agar gap-nya dapat dijaga,” ujarnya, Senin (2/5).

Saluran kedua, pemilik dana bisa menajdi strategic partner degan menambah kapasitas permodalan bank. Menurut Nelson, hal ini juga sangat terbuka untuk menambah daya saing perbankan Indonesia. Sauran selanjutnya, yakni melalui obligasi.

“Kalau pemilik dana tidak mau terlalu permanen, bisa jangka panjang lewat obligasi," imbuhnya.

Di sisi lain, Nelson bilang dalam permintaan dan penawaran untuk dana pembangunan infrastruktur sangat besar. Dengan demikian, dana repatriasi yang berpotensi masuk tidak hanya dapat masuk ke sektor perbankan, tapi bisa untuk membiayai pembangunan dan investasi langsung.

"Masuk ke direct investment per proyek, bisa juga lewat industri jasa keuangan. Pasar modal bahkan kapasitasnya masih sangat besar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×