kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Ini dampak "tax amnesty" bagi dana repatriasi


Senin, 02 Mei 2016 / 16:16 WIB


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai adanya kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty yang tengah digodok oleh pemerintah memungkinkan aliran dana repatriasi masuk ke industri perbankan lebih besar.

Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, aliran dana tersebut akan masuk melalui beberapa saluran (channel). Antara lain, melalui dana pihak ketiga (DPK), tabungan dan lainnya.

“Deposito, tabungan, masih sangat terbuka. Sebab, dengan pertumbuhan kredit yang kami harapkan 14%-15%, tentunya butuh dukungan dana agar gap-nya dapat dijaga,” ujarnya, Senin (2/5).

Saluran kedua, pemilik dana bisa menajdi strategic partner degan menambah kapasitas permodalan bank. Menurut Nelson, hal ini juga sangat terbuka untuk menambah daya saing perbankan Indonesia. Sauran selanjutnya, yakni melalui obligasi.

“Kalau pemilik dana tidak mau terlalu permanen, bisa jangka panjang lewat obligasi," imbuhnya.

Di sisi lain, Nelson bilang dalam permintaan dan penawaran untuk dana pembangunan infrastruktur sangat besar. Dengan demikian, dana repatriasi yang berpotensi masuk tidak hanya dapat masuk ke sektor perbankan, tapi bisa untuk membiayai pembangunan dan investasi langsung.

"Masuk ke direct investment per proyek, bisa juga lewat industri jasa keuangan. Pasar modal bahkan kapasitasnya masih sangat besar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×