CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini dia temuan BPK soal penyimpangan penjualan saving plan oleh Jiwasraya


Rabu, 08 Januari 2020 / 15:58 WIB
Ini dia temuan BPK soal penyimpangan penjualan saving plan oleh Jiwasraya
ILUSTRASI. Suasana kantor PT. Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) di Jakarta, Selasa (25/11). Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dalam penjualan produk saving plan Asuransi Jiwasraya. KONTAN/Baihaki/25/11/2014


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dalam penjualan produk saving plan Asuransi Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya menemukan penyimpangan dalam penunjukan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya.

“Penunjukan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya kepada Senior Vice President Bancassurance tidak sesuai ketentuan,” kata Agung di Jakarta, Rabu (8/1).

Baca Juga: BPK: Jiwasraya sejak tahun 2006 melakukan rekayasa keuangan

Selain itu, pengajuan beban biaya (cost of fund) saving plan dilakukan direksi Jiwasraya secara langsung tanpa melibatkan divisi terkait. 

Sementara perhitungan cost of fund juga tidak mempertimbangkan kemampuan investasi perusahaan dari sisi pendapatan yang diperlukan untuk menutupi beban biaya dari penjualan produk.

Atas kondisi itu, BPK menduga pemasaran produk ini terjadi konflik kepentingan karena pihak-pihak terkait di perusahaan mendapatkan fee dari penjualan produk tersebut.

Asal tahu saja, BPK telah melakukan pemeriksaan kepada Jiwasraya sebanyak dua kali yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif (Pendahuluan) Tahun 2018.

Baca Juga: Utang ke BNI sudah lunas, Jiwasraya masih punya kewajiban ke BRI

Saat ini, Lembaga ini telah melakukan pemeriksaan investigatif untuk menindaklanjuti permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian hasil pemeriksaan investigatif pendahuluan dan perhitungan kerugian negara atas permintaan Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×