Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dalam penjualan produk saving plan Asuransi Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya menemukan penyimpangan dalam penunjukan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya.
“Penunjukan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya kepada Senior Vice President Bancassurance tidak sesuai ketentuan,” kata Agung di Jakarta, Rabu (8/1).
Baca Juga: BPK: Jiwasraya sejak tahun 2006 melakukan rekayasa keuangan
Selain itu, pengajuan beban biaya (cost of fund) saving plan dilakukan direksi Jiwasraya secara langsung tanpa melibatkan divisi terkait.
Sementara perhitungan cost of fund juga tidak mempertimbangkan kemampuan investasi perusahaan dari sisi pendapatan yang diperlukan untuk menutupi beban biaya dari penjualan produk.
Atas kondisi itu, BPK menduga pemasaran produk ini terjadi konflik kepentingan karena pihak-pihak terkait di perusahaan mendapatkan fee dari penjualan produk tersebut.
Asal tahu saja, BPK telah melakukan pemeriksaan kepada Jiwasraya sebanyak dua kali yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif (Pendahuluan) Tahun 2018.
Baca Juga: Utang ke BNI sudah lunas, Jiwasraya masih punya kewajiban ke BRI
Saat ini, Lembaga ini telah melakukan pemeriksaan investigatif untuk menindaklanjuti permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian hasil pemeriksaan investigatif pendahuluan dan perhitungan kerugian negara atas permintaan Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News