kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Insentif Bagi Perbankan yang Dukung Program Kendaraan Listrik


Rabu, 30 November 2022 / 10:53 WIB
Ini Insentif Bagi Perbankan yang Dukung Program Kendaraan Listrik
ILUSTRASI. OJK mengeluarkan berbagai insentif bagi industri jasa keuangan dalam mendukung program percepatan program kendaraan listrik.ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai insentif bagi industri jasa keuangan dalam mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Program percepatan KBLBB dicanangkan Pemerintah dalam menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan insentif.

Untuk industri perbankan, OJK mengeluarkan empat insentif untuk meningkatkan peran bank  mendukung program KBLBB. 

Baca Juga: Dorong Program Kendaraan Listrik, OJK Berikan Insentif untuk Pasar Modal

“Insentif ini baik untuk pembelian KBLBB maupun pengembangan industri hulu KBLBB,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan resminya, Rabu (30/11).

Insentif yang dimaksud adalah, pertama, melakukan relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Bobot ATMR diturunkan jadi  50% bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75% yang dikeluarkan sejak  2020 dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Kedua, relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar. Darmansyah bilang, penilaiannya dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.

Ketiga, penegasan bahwa penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB atau pengembangan industri hulunya mulai dari industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sesuai POJK No.51/POJK.03/2017.

Baca Juga: Ini Insentif OJK untuk Sektor IKNB terkait Kendaraan Ramah Lingkungan

Keempat, pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK (dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD).

“Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik,” pungkas Darmansyah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×