Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Berkaitan dengan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pegawai OJK yang jatuh mulai tanggal 28 Juli 2014 hingga 1 Agustus 2014. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 37/KDK.02?2013.
“Terkait tanggal yang dimaksud, kantor-kantor OJK di seluruh Indonesia tutup dan tidak memberikan layanan,” kata Muliaman Hadad dalam keterangan resmi OJK belum lama ini.
Praktis sejak 28 Juli 2014 – 1 Agustus 2014, OJK tidak bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat terkait fungsinya selaku otoritas pengawasan seluruh sektor jasa keuangan.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 26 ayat (4), dan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang waktu kerja dan hari kerja OJK.
Pengumuman ini ditujukan kepada semua pejabat dan pegawai OJK yang disampaikan melalui surat elektronik. Sedangkan kepada masyarakat umum kebijakan ini disampaikan melalui situs Otoritas Jasa Keuangan yang beralamat di http://www.ojk.go.id dalam bentuk PDF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News