kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pedagang valas menolak regulasi BI


Rabu, 01 Mei 2013 / 09:31 WIB
Pedagang valas menolak regulasi BI
ILUSTRASI. aplikasi Klikdokter memudahkan berinteraksi dengan dokter secara online. KONTAN/Baihaki/11/05/2017


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa, Nina Dwiantika |

JAKARTA. Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) menolak pemberlakuan Surat Edaran BI nomor 15/3/DPM yang mengatur pembelian valuta asing (valas) dalam jumlah tertentu lewat bank. APVA menilai, aturan ini berpotensi mematikan bisnis money changer, karena memungkinkan bank menyerobot pelanggan pedagang valas.

Ketua Umum APVA Indonesia, Muhammad Idrus, menyampaikan aturan itu mewajibkan pedagang valas menyerahkan data pelanggan mereka ke bank ketika membeli valas di atas US$ 100.000. Artinya, bank memiliki akses langsung ke nasabah-nasabah PVA. "Kalau bank mengetahui data nasabah kami, mereka akan menyerobot nasabah kami," katanya, Selasa (30/4).

SE BI tersebut menjelaskan, pembelian valas di atas US$ 100.000  atau ekuivalen per bulan per nasabah hanya dapat dilakukan untuk kegiatan non-spekulatif. Untuk membuktikan, nasabah harus melampirkan surat atau dokumen yang menunjukkan penggunaan valas tersebut.

Misalnya bukti transaksi impor, pembayaran jasa, pembayaran utang dalam valas, pembelian aset di luar negeri, kegiatan usaha travel dan sebagainya. "Kami menolak permintaan valas ke bank dipenuhi, jika PVA menyertakan dokumen underlying transaksi nasabah terkait," tambahnya.

Menurut APVA, nasabah yang ingin membeli valas di atas US$ 100.000 bisa saja dimintai dokumen underlying transaction. Namun, pedagang valas cukup menyerahkan data  ke BI, bukan ke perbankan.  Idrus mengatakan volume perdagangan valas akan menurun jika aturan tersebut diterapkan. Catatan saja, menurut data BI tahun 2011 volume perdagangan valas melalui PVA mencapai US$ 17,5 miliar atau sekitar Rp 170 triliun. "Tahun ini, transaksi valas di PVA bisa turun di bawah Rp 170 triliun jika aturan tersebut berlaku," ucap Idrus.

Direktur Eksekutif Departemen Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah, menyampaikan pihaknya akan mempelajari permohonan itu. "Kami merevisi terkait usulan APVA," kata Difi. Namun, ia belum mengetahui kapan proses revisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×