kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.306   -72,00   -0,44%
  • IDX 7.490   -13,57   -0,18%
  • KOMPAS100 1.062   5,79   0,55%
  • LQ45 796   5,98   0,76%
  • ISSI 254   -0,56   -0,22%
  • IDX30 410   -1,10   -0,27%
  • IDXHIDIV20 470   0,28   0,06%
  • IDX80 120   0,90   0,75%
  • IDXV30 124   0,93   0,76%
  • IDXQ30 131   0,00   0,00%

Ini Kata Pengamat Soal Adanya Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE


Kamis, 07 Agustus 2025 / 18:18 WIB
Ini Kata Pengamat Soal Adanya Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE
ILUSTRASI. OJK sedang susun SEOJK mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi berdasarkan KPPE


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).

Dalam rancangan SEOJK itu, salah satunya akan mengatur batasan produk yang dipasarkan perusahaan perasuransian berdasarkan golongan KPPE.

Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman mengatakan ketentuan pembatasan itu penting agar perusahaan hanya memasarkan produk asuransi sesuai kapasitas keuangannya. 

"Tujuannya adalah melindungi pemegang polis, mendorong tata kelola yang lebih baik, dan mencegah perusahaan kecil mengambil risiko berlebihan yang bisa berujung gagal bayar klaim," katanya kepada Kontan, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga: OJK Rancang Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasar KPPE, Ini Kata Asuransi Asei

Lebih lanjut, Wahyudin menilai kebijakan tersebut akan menimbulkan beberapa dampak terhadap industri. Dia bilang ketentuan tersebut akan memperkuat struktur industri, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong konsolidasi atau penguatan permodalan. 

"Di sisi lain, perusahaan kecil harus menyesuaikan bisnis modelnya dan mungkin kehilangan akses ke lini bisnis yang lebih kompleks," tuturnya.

Terkait adanya batas nilai pertanggungan untuk perusahaan yang masuk golongan KPPE 1, Wahyudin berpendapat idealnya nilai pertanggungan untuk KPPE 1 dibatasi di bawah Rp 20 miliar tergantung jenis produk. Intinya, risikonya harus sederhana dan sesuai kapasitas ekuitas yang dimiliki.

Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, akan diatur mengenai standardisasi lini usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah. OJK menyebut rancangan SEOJK tersebut juga akan mengatur batasan kegiatan usaha dan lini usaha asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi/reasuransi dalam kategori KPPE 1 dan KPPE 2. 

Secara umum, KPPE 1 hanya akan diperkenankan untuk memasarkan produk asuransi dengan risiko sederhana dan/atau produk asuransi dengan nilai pertanggungan yang tidak besar, sedangkan KPPE 2 diperkenankan memasarkan seluruh produk asuransi. 

Selanjutnya: Kedatangan Pemegang Saham Baru, Produsen Prochiz Catat Transaksi Rp 708 Miliar

Menarik Dibaca: Tips Bijak Menabung Ala Neo Bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×