Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) turut merespons adanya penyusunan rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).
Dalam rancangan SEOJK itu, akan diatur mengenai standardisasi lini usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah. OJK menyebut rancangan SEOJK tersebut juga akan mengatur batasan kegiatan usaha dan lini usaha asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi/reasuransi dalam kategori KPPE 1 dan KPPE 2.
Secara umum, KPPE 1 hanya akan diperkenankan untuk memasarkan produk asuransi dengan risiko sederhana dan/atau produk asuransi dengan nilai pertanggungan yang tidak besar, sedangkan KPPE 2 diperkenankan memasarkan seluruh produk asuransi.
Mengenai hal itu, AAJI menyambut baik langkah OJK dalam menyusun kebijakan berbasis ekuitas sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan dan manajemen risiko di industri asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan pembatasan kegiatan usaha berdasarkan klasifikasi ekuitas, seperti dalam KPPE, sangat relevan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan asuransi beroperasi dalam batas kemampuan keuangannya.
Baca Juga: AAJI Catat Premi Asuransi Jiwa Naik 3,2% di Kuartal I-2025, Ini Prospek Selanjutnya
"Hal itu juga penting untuk mencegah perusahaan menjalankan bisnis dengan tingkat risiko yang tidak sebanding dengan kekuatan modalnya, yang pada akhirnya dapat membahayakan keberlanjutan usaha dan perlindungan pemegang polis," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (7/8/2025).
Terkait dengan kewajiban peningkatan ekuitas, Togar tak memungkiri akses permodalan bagi industri asuransi jiwa berpotensi menjadi terbatas saat ini, karena investor menjadi lebih selektif di tengah ketidakpastian ekonomi.
Meskipun demikian, AAJI senantiasa mendorong perusahaan yang menghadapi tantangan pemenuhan ekuitas untuk memenuhi ketentuan melalui merger atau akuisisi. Apabila sudah banyak asuransi jiwa yang memenuhi ketentuan ekuitas, Togar menyebut iklim industri akan makin sehat dan mampu bersaing dengan industri keuangan lainnya.
Baca Juga: AAJI Beberkan Sejumlah Tantangan Meningkatkan Penetrasi Asuransi di Indonesia
Togar mengungkapkan sampai Maret 2025, data kinerja industri asuransi jiwa mencatat sudah ada 42 perusahaan asuransi jiwa yang telah memenuhi ketentuan permodalan sebesar Rp 250 miliar untuk 2026. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah, mengingat waktu penerapannya yang masih sekitar 1 tahun lagi.
Sebagai informasi, POJK Nomor 23 Tahun 2023 mengatur persyaratan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi jiwa. Sesuai regulasi, perusahaan asuransi jiwa harus memenuhi ekuitas minimal Rp 250 miliar pada tahap pertama (31 Desember 2026). Selanjutnya, pada tahap kedua (31 Desember 2028), perusahaan yang tergolong dalam KPPE 1 harus memiliki ekuitas minimal Rp 500 miliar, sedangkan perusahaan tergolong KPPE 2 diwajibkan memiliki ekuitas minimal Rp 1 triliun.
Baca Juga: Ada Rencana Program Penjaminan Polis di Industri Asuransi, Ini Kata AAJI
Selanjutnya: Payment ID Dinilai Bisa Perkaya Analisis Kredit Berbasis NIK
Menarik Dibaca: Ini Rekomendasi Infused Water untuk Diet yang Bantu Turunkan Berat Badan Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News