kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.810   20,00   0,12%
  • IDX 6.446   7,70   0,12%
  • KOMPAS100 927   0,91   0,10%
  • LQ45 722   -0,90   -0,12%
  • ISSI 206   1,64   0,80%
  • IDX30 375   -0,74   -0,20%
  • IDXHIDIV20 453   -1,23   -0,27%
  • IDX80 105   0,08   0,08%
  • IDXV30 111   0,28   0,25%
  • IDXQ30 123   -0,06   -0,05%

Ini Kata AFPI Soal Adanya Batas Atas Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Ultra Mikro


Senin, 21 April 2025 / 16:32 WIB
Ini Kata AFPI Soal Adanya Batas Atas Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Ultra Mikro
ILUSTRASI. Aturan batas atas pembiayaan produktif sektor mikro dan ultra mikro maksimal Rp 50 juta dikenakan bunga 0,275% per hari, dengan tenor 6 bulan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan batas atas pembiayaan untuk produktif sektor mikro dan ultra mikro maksimal Rp 50 juta dikenakan bunga 0,275% per hari, dengan tenor sampai 6 bulan. Selanjutnya, dikenakan bunga 0,1% untuk tenor di atas 6 bulan. 

Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut positif adanya aturan dari OJK mengenai penjelasan batas atas pembiayaan ke segmen mikro dan ultra mikro.

Baca Juga: OJK: Kredit Macet Fintech Lending Mencapai Rp 2,22 Triliun per Februari 2025

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar tak memungkiri bahwa market atau pasar masih sangat terbuka luas, terutama ultra mikro yang masih unbankable. Oleh karena itu, dia berpendapat dengan adanya aturan tersebut akan membuka pasar yang lebih besar lagi. Entjik juga memperkirakan aturan itu juga dapat meningkatkan pembiayaan produktif fintech lending.

"Prediksi kami produktif akan meningkat dengan adanya aturan itu," katanya kepada Kontan, Senin (21/4).

Meskipun demikian, Entjik juga menekankan pentingnya para penyelenggara fintech lending agar tetap melakukan penyaringan yang ketat melalui analisis kelayakan kredit di segmen mikro dan ultra mikro. Dengan demikian, potensi gagal bayar di segmen tersebut bisa diminimalkan.

Selain itu, Enjik menyebut saat ini sudah beberapa platform fintech lending yang pangsa pasarnya khusus ultra mikro dan umkm di bawah 50 juta.

Baca Juga: OJK Sebut Skema Asuransi Kredit Khusus untuk Fintech Lending Masih Dikaji

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pembatasan pendanaan sebesar Rp 50 juta bagi usaha mikro dan ultra mikro bertujuan mendorong penyaluran pembiayaan untuk sektor produktif.

"Selain itu, bertujuan agar penyelenggara fintech lending masih dapat melakukan pengelolaan risiko yang efektif dalam mencegah potensi kredit bermasalah," ujarnya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/4).

Dengan adanya aturan tersebut, Agusman berharap kualitas pembiayaan di industri fintech lending dapat terjaga dengan baik. (*)

Selanjutnya: Cek Bank Blue Chip LQ45 saat IHSG Naik Hari Senin (21/4), Ada BBNI, BBCA, dan BBRI

Menarik Dibaca: Cuaca Besok, Jogja dan Sekitarnya Dominan Cerah Berawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×