Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berharap bisa berinvestasi di luar negeri untuk memaksimalkan kinerja investasi.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyambut baik adanya usulan dari BPJS Ketenagakerjaan agar dapat berinvestasi di luar negeri.
Dia menerangkan BPJS Ketenagakerjaan perlu melakukan hal tersebut untuk pengembangan dana kelolaan sehingga mendapatkan hasil investasi yang optimal. Dia bilang saat ini pengelola jaminan sosial negara tetangga juga sudah menerapkan investasi di luar negeri.
"Menurut saya, biar saja dibuka ruang investasi di luar negeri, misalnya di bursa saham Nasdaq atau yang lain. Negara seperti Singapura dan Malaysia sudah bisa mengelola dana untuk investasi di luar negeri, sekarang Indonesia belum," katanya kepada Kontan, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: DPLK Catatkan Peningkatan RoI Menjadi 5,57% per Kuartal III-2025
Menurut Timboel, penempatan investasi di bursa saham Indonesia terbilang sudah terlalu jenuh dan cukup dinamis, sehingga hasil investasi yang didapatkan masih belum optimal. Namun, dia berpendapat apabila nantinya BPJS Ketenagakerjaan dibolehkan investasi di luar negeri, lebih baik menaruhnya di saham unggulan saja.
"Untuk LQ45 juga sebenarnya sudah relatif jenuh, sehingga penting untuk bisa mendapatkan pasar baru di luar negeri demi meningkatkan hasil investasi. Paling penting, tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan harus saham-saham unggulan di luar negeri. Jadi, jangan saham-saham papan bawah," ungkapnya.
Sebelumnya, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menyebut ada beberapa pertimbangan BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan bisa menempatkan investasi di luar negeri.
Dalam perkembangannya, Erfan menerangkan pertumbuhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari iuran peserta dan perolehan hasil investasi atas penempatan portofolio menjadi lebih cepat, jika dibandingkan pertumbuhan instrumen investasi di dalam negeri (ketersediaan instrumen).
"Dengan demikian, mengakibatkan adanya risiko baru, yakni likuiditas. Hal tersebut yang menjadi underlying atau pertimbangan utama atas kebutuhan investasi di luar negeri," kata Erfan kepada Kontan, Senin (1/12/2025).
Di sisi lain, Erfan menyebut faktor pendukung untuk investasi di luar negeri juga mempertimbangkan tujuan membantu mengendalikan kurs dan optimalisasi return melalui diversifikasi cross country atau lintas negara. Dia bilang pendekatan pada instrumen likuiditas pasar global yang lebih tinggi, menjadi jawaban atas risiko likuiditas domestik yang relatif terbatas.
Selain itu, dengan melihat money flow (arus keuangan) dari likuiditas global, Erfan berpandangan hal tersebut akan meningkatkan eksposur pada strategi dynamic asset allocation melalui active trading.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Incar Investasi di Perusahaan Infrastruktur AI di Luar Negeri
Erfan menambahkan adanya diversifikasi cross country, pemecahan risiko kepada emerging market dan developed market menjadi alternatif dalam meminimalisir risiko kurs. Dengan demikian, ada nilai tambah dari selisih kurs dan mencari momentum alpha dari pertumbuhan ekonomi secara global.
Dia mengatakan beberapa hal tersebut berdasarkan kajian pihak independen dan turut memberikan keyakinan pada BPJS Ketenagakerjaan atas kebutuhan berinvestasi di luar negeri. Ditambah, rencana itu berlandaskan juga kepentingan peserta di masa mendatang.
"Argumen tersebut juga telah disampaikan kami kepada pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mendapatkan persetujuan melalui Peraturan Pemerintah (PP)," tuturnya.
Dalam perkembangannya, Erfan mengungkapkan telah dilakukan drafting melalui UU P2SK yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan, dengan pertimbangan alokasi penempatan mencapai 5% dari total dana kelolaan.
Selanjutnya: Tugure Sebut Ada Tantangan Mengerek Ekuitas ke Depan
Menarik Dibaca: Gen Z vs Milenial vs Gen X: Begini Perbedaan Cara Mereka Bepergian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













