kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ini Kata Modalku Soal Adanya Aturan Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar


Rabu, 02 April 2025 / 14:26 WIB
Ini Kata Modalku Soal Adanya Aturan Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar
ILUSTRASI. OJK tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending harus memastikan adanya agunan dan agunan tambahan (jaminan) bagi penyaluran pembiayaan di atas Rp 2 miliar. Dijelaskan adanya ketentuan terkait agunan dan agunan tambahan itu berlaku paling lambat 1 tahun sejak SEOJK ditetapkan.

Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku menghargai dan memahami langkah OJK dalam menetapkan kebijakan agunan tersebut. Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto menilai adanya aturan itu bertujuan untuk memperkuat ekosistem fintech lending di Indonesia.

Baca Juga: OJK Atur Harus Ada Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar, Ini Kata Modal Rakyat

Dia juga meyakini kebijakan itu juga bertujuan untuk meningkatkan mitigasi risiko, termasuk soal risiko gagal bayar, sekaligus menjaga stabilitas industri secara keseluruhan. 

"Dengan adanya aturan itu, pelaku industri didorong untuk makin memperkuat strategi mitigasi risiko, serta menyesuaikan pendekatan dalam penyaluran dan pengembangan produk pembiayaan," ungkapnya kepada Kontan, Sabtu (29/3).

Baca Juga: OJK Atur Porsi Pinjaman Borrower Disesuaikan Penghasilan, Ini Kata Pengamat

Lebih lanjut, Arthur menyampaikan adanya aturan agunan dapat menciptakan ekosistem fintech lending yang lebih kokoh dan sustain bagi industri secara general untuk menyalurkan pembiayaan ke segmen yang besar dalam menghadapi kemungkinan gagal bayar.

Selain itu, Arthur mengatakan adanya aturan itu juga akan membawa dinamika baru dalam industri, khususnya segmen produktif. Meksipun demikian, Modalku menyatakan akan terus beradaptasi dengan kebijakan yang berlaku untuk memastikan pelaku usaha tetap memiliki akses pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. (*)

Selanjutnya: AS Pertimbangkan Pemangkasan Pendanaan dalam Program Energi Bersih

Menarik Dibaca: Pilih Redmi Note 13 5G atau Redmi Note 14 Pro? Ini Perbandingan Spesifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×