kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Ini kata OJK soal akuisisi 20% Inhealth


Rabu, 04 Maret 2015 / 15:17 WIB
Ini kata OJK soal akuisisi 20% Inhealth
ILUSTRASI. OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan bahwa upaya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk menambah 20% saham di PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia tinggal selangkah lagi. Sehingga dalam waktu dekat, Bank Mandiri bisa menguasai 80% saham Mandiri Inhealth.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoli Pardede bilang, saat ini proses di OJK masih terus dilakukan. "Sepertinya sekitar minggu depan review administrasinya," kata dia, Rabu (4/3).

Sementara, regulator sendiri menegaskan, Bank Mandiri tak perlu meminta izin untuk menyelesaikan aksi akuisisi ini. Pasalnya, dari awal, kesepakatan tersebut sudah dibuat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani.

Firdaus mengatakan, dari awal memang sudah dibuat kesepakatan pengambilalihan saham bakal dilakukan dalam waktu setahun. Makanya pihak-pihak yang terkait tak perlu meminta persetujuan mereka. "Itu sudah mereka sepakati sejak awal bahwa BPJS Kesehatan akan melapas yang 20% saham lagi," ungkap Firdaus.

Selain Bank Mandiri dan BPJS Kesehatan, saham Mandiri Inhealth dipegang oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk dan PT Asuransi Jasa Indoensia (Persero). Keduanya masing-masing memegang 10% saham di perusahaan asuransi jiwa ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×