kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini komponen penentu imbal hasil bagi pemberi pinjaman di P2P lending


Kamis, 25 Februari 2021 / 17:04 WIB
Ini komponen penentu imbal hasil bagi pemberi pinjaman di P2P lending
ILUSTRASI. Ilustrasi fintech


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Sehingga total biasanya sudah mencapai Rp 180.000 atau 18% dari total pinjaman Rp 1 juta. Itulah sebabnya bunga cash loan tinggi, sebab tenornya juga pendek antara satu hingga dua bulan. 

“Jadi kalau misalnya bunganya bunga maksimal, yaitu 24%, itu dapatnya Rp 240.000. Dikurang biaya-biaya Rp 180.000 berarti sisanya cuma Rp 60.000 atau 6% dari Rp 1 juta,” paparnya. 

Baca Juga: P2P lending Danacita meraih pendanaan seri A sebesar US$5 juta

Ia menjelaskan berbeda produk, berbeda risiko, berbeda skala. Jadi memang di fintech beragam bunganya dari mulai 12% per tahun sampai 24% per bulan. Hal itu tergantung bisnis model dan produknya.

“Semakin kecil size dan pendek tenornya, dan semakin tinggi risikonya, maka bunga akan semakin tinggi. Ke depannya dengan data yg lebih banyak dan credit scoring model makin mutakhir, maka risk akan berkurang, NPL akan turun, biaya jadi turun. Memang butuh waktu,” tuturnya.

Adapun Direktur Utama Dana Mas Dani Lihardja menyatakan bunga pinjaman yang ada di  Danamas mulai dari 18% hingga 26% per tahun. "Karena untuk sektor produktif. Kalau yang produktif sudah standarnya itu," pungkasnya. 

Selanjutnya: Lender dikenakan pajak, fintech bilang tak akan surutkan minat pemberi pinjaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×