kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini kronologi kasus MAA Assurance dengan karyawan


Minggu, 26 Januari 2014 / 16:58 WIB
Ini kronologi kasus MAA Assurance dengan karyawan
ILUSTRASI. Promo tambah daya PLN


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sengketa penyelesaian kewajiban MAA General Assurance Indonesia kepada karyawannya akan dibawa ke perundingan Tripartrit di Dinas Ketenaga Kerjaan. Sebenarnya apa yang terjadi? Bagaimana kronologis sengketa ini?

Begini kronologisnya. Bermula pada 29 November 2013, manajemen MAA General Assurance mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan.

Adapun pertemuan tersebut berisi pemberitahuan kepada seluruh karyawan MAA, bahwa per tanggal 31 Desember, mereka semua akan berstatus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Karyawan MAA yang di PHK berjumlah 106 tersebut, pun secara baik-baik, karena baik karyawan ataupun manajemen sudah sama-sama tahu bahwa perusahaan perlahan alami kondisi keuangan yang buruk.

Disebutkan juga bahwa PHK akan dilakukan bertahap. Tahap pertama adalah PHK terhadap 83 karyawan MAA. Sisanya 23 karyawan tetap dipertahankan hingga seluruh pekerjaan MAA selesai termasuk mengurus penyelesaian klaim nasabah.

Kemudian pada tanggal 2-3 Desember 2013, 83 karyawan tersebut mendatangani kesepakatan PHK dan perhitungan uang PHK untuk dua kali masa kerja.

Namun kemudian, pada 17 Desember, seluruh karyawan dipanggil lagi oleh manajemen MAA karena pihaknya mengaku ada kesalahan hitung. Disinilah pangkal permasalahan sengketa karyawan dengan manajemen bermula.

Tidak terima karena merasa ingkar janji, Serikat Pekerja MAA mengadu ke Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di divisi Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi (SP-NIBA).

Pada 6 januari 2014, dilaksanakan dialog bipartrit dengan manajemen MAA, namun tidak mengubah keputusan yang ada.

Akhirnya SP MAA membawa sengketa ini perundingan tripartrit di Dinas Tenaga Kerja pada 29 Januari nanti.

Menurut penuturan Iman Rahardjo, Ketua Serikat Pekerja MAA, saat ini lebih dari 50% karyawan akhirnya setuju untuk mengambil pesangon satu kali gaji.

"Mereka khawatir, akan likuidasi malah takut tidak dapat apa-apa. Ada pula yang enggan berurusan di perundingan bipartrit tripartrit dan sebagainya," ujar Iman. Dia sendiri mengaku tak pernah memaksakan karyawan untuk memperjuangankan pesangon, dua kali masa kerja.

Sampai berita ini diturunkan, pihak MAA belum bisa dimintai keterangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×