kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini lima visi Sistem Pembayaran Indonesia hadapi perkembangan digitalisasi


Senin, 27 Mei 2019 / 11:27 WIB
Ini lima visi Sistem Pembayaran Indonesia hadapi perkembangan digitalisasi


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Visi ini merespon perkembangan digitalisasi yang merubah lanskap risiko secara signifikan sehingga dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran.

"Risiko tersebut adalah meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik dan shadow banking," ujar Perry saat membuka Seminar Internasional bertema Digital Transformation for Indonesian Economy di Gedung BI, Senin (27/5).

Adapun lima visi tersebut adalah, pertama, mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan serta mendukung inklusi keuangan.

Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.

Ketiga, menjamin interlink antara Fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking. Upaya ini dilakukan melalui pengaturan teknologi digital seperti Application Programming Interface (API), kerja sama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.

Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumer protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat.

Melalui penerapan Know Your Costumer (KYC) dan Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Teroris, (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, penerapan reg-tech & sup-tech dalam kewajiban pelaporan, serta regulasi dan pengawasan.

Kelima, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerja sama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.

Lima visi SPI 2025 tersebut akan diwujudkan melalui lima inisiatif, baik yang akan diimplementasikan secara langsung oleh BI maupun diimplementasikan melalui kolaborasi dan koordinasi yang produktif dengan Kementerian dan lembaga terkait beserta industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×