kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Ini nama-nama koperasi yang sudah masuk daftar normalisasi dan yang belum


Sabtu, 30 Mei 2020 / 00:00 WIB
Ini nama-nama koperasi yang sudah masuk daftar normalisasi dan yang belum
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech tumbang. KONTAN/Muradi/2018/04/10


Reporter: Maizal Walfajri, Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM, Satgas Waspada Investasi, serta Otoritas Jasa Keungan (OJK) telah merilis 50 kegiatan fintech ilegal yang mengatasnamakan koperasi yang terdapat di aplikasi PlayStore. Oleh sebab itu, tim gabungan tersebut telah melakukan tindak lanjut dengan mengambil tiga langkah utama.

"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020, telah menghasilkan beberapa kesepakatan", ungkap Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan, dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/5).

Pertama, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

"Ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan inin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Rully.

Selain itu, secara khusus, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi sebagaimana yang ada dalam daftar.

"Terhadap koperasi lainnya masih dalam proses review dan hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota", penegasan Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi.

Berikut daftar 35 koperasi yang dinormalisasi tahap 1 :

1. Koperasi Syariah 212

2. Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri

3. Koperasi Mitra Indonesia

4. USPPS Koperasi Nurul Iman Madani

5. Koperasi Syariah Nasuha

6. KSP Nusantara

7. Koperasi Swadharma

8. Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni

9. KSP Bintang Balirejo Indonesia

10. Koperasi FKSS

11. KSPPS Nuri Jatim

12. BMT NU Kalitidu

13.BMT Salman Alfarisi

14. KSP Ar-Rohmah

15. BMT Sakinah Sejahtera

16. BMT Kulni

17. Koperasi Mitra Tani Mandiri

18. KSU Bumi Artho Mulyo

19. BMT Barokatul Ummah

20. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani

21. Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara

22. KSPPS BMT Roudlotul Jannah

23. Koppontren Al Fatah

24. Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah

25. KOperasi Karyawan Insan Barokah

26. BMT Sang Surya

27. BMT Surya Madinah

28. BMT Baitul Manshurin

29. KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum

30. Koperasi Mitra Berkah Usaha

31. BMT Permata Indonesia

32. Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat

33. Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah

34. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia

35. BMT Smart

Dari 50 koperasi yang aplikasi onlinenya dianggap ilegal pada pengumuman 22 Mei 2020 lalu, sembilan diantaranya memang koperasi yang tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi). Kemudian satu koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan. Sisanya lima koperasi sedang dalam proses review

Dari daftar 50 koperasi sebelumnya, berikut sejumlah nama-nama koperasi yang tidak masuk dalam daftar pemulihan tahap pertama : 

1. Koperasi Masa Kini

2. Uang Pintar

3. Dopa BMT

4. Dana Pinjaman Mobile

5. Koperasi Sahid Mandiri 

6. Koperasi MTM

7. Komindo

8. BMT 3Mitraplus

9. Koperasi Al Khair Mandiri

10. Koperasi Harapan Kita

11. KDIGIPOS

12. Koperasi Subur Makmur Sentosa

13. Butuh Duit

14. Koperasi Sigap

15. Koperasi Kita - Koperasi Digital

16. KSP Maudana

17. Pinjaman Dana Cepat Online Cair Kilat

18. Kreditkas-Kredit Uang Cepat Cash KSP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×