kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini nama-nama koperasi yang sudah masuk daftar normalisasi dan yang belum


Sabtu, 30 Mei 2020 / 00:00 WIB
Ini nama-nama koperasi yang sudah masuk daftar normalisasi dan yang belum
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech tumbang. KONTAN/Muradi/2018/04/10


Reporter: Maizal Walfajri, Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM, Satgas Waspada Investasi, serta Otoritas Jasa Keungan (OJK) telah merilis 50 kegiatan fintech ilegal yang mengatasnamakan koperasi yang terdapat di aplikasi PlayStore. Oleh sebab itu, tim gabungan tersebut telah melakukan tindak lanjut dengan mengambil tiga langkah utama.

"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020, telah menghasilkan beberapa kesepakatan", ungkap Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan, dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/5).

Pertama, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

"Ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan inin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Rully.

Selain itu, secara khusus, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi sebagaimana yang ada dalam daftar.

"Terhadap koperasi lainnya masih dalam proses review dan hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota", penegasan Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi.

Berikut daftar 35 koperasi yang dinormalisasi tahap 1 :

1. Koperasi Syariah 212
2. Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri
3. Koperasi Mitra Indonesia
4. USPPS Koperasi Nurul Iman Madani
5. Koperasi Syariah Nasuha
6. KSP Nusantara
7. Koperasi Swadharma
8. Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni
9. KSP Bintang Balirejo Indonesia
10. Koperasi FKSS
11. KSPPS Nuri Jatim
12. BMT NU Kalitidu
13.BMT Salman Alfarisi
14. KSP Ar-Rohmah
15. BMT Sakinah Sejahtera
16. BMT Kulni
17. Koperasi Mitra Tani Mandiri
18. KSU Bumi Artho Mulyo
19. BMT Barokatul Ummah
20. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani
21. Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara
22. KSPPS BMT Roudlotul Jannah
23. Koppontren Al Fatah
24. Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah
25. KOperasi Karyawan Insan Barokah
26. BMT Sang Surya
27. BMT Surya Madinah
28. BMT Baitul Manshurin
29. KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum
30. Koperasi Mitra Berkah Usaha
31. BMT Permata Indonesia
32. Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat
33. Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah
34. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia
35. BMT Smart

Dari 50 koperasi yang aplikasi onlinenya dianggap ilegal pada pengumuman 22 Mei 2020 lalu, sembilan diantaranya memang koperasi yang tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi). Kemudian satu koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan. Sisanya lima koperasi sedang dalam proses review

Dari daftar 50 koperasi sebelumnya, berikut sejumlah nama-nama koperasi yang tidak masuk dalam daftar pemulihan tahap pertama : 
 
1. Koperasi Masa Kini
2. Uang Pintar
3. Dopa BMT
4. Dana Pinjaman Mobile
5. Koperasi Sahid Mandiri 
6. Koperasi MTM
7. Komindo
8. BMT 3Mitraplus
9. Koperasi Al Khair Mandiri
10. Koperasi Harapan Kita
11. KDIGIPOS
12. Koperasi Subur Makmur Sentosa
13. Butuh Duit
14. Koperasi Sigap
15. Koperasi Kita - Koperasi Digital
16. KSP Maudana
17. Pinjaman Dana Cepat Online Cair Kilat
18. Kreditkas-Kredit Uang Cepat Cash KSP
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×