kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini penyebab dana bergulir LPDB-KUMKM tak kembali


Selasa, 24 April 2018 / 09:47 WIB
Ini penyebab dana bergulir LPDB-KUMKM tak kembali
Suasana bimbingan teknis pengalihan dan rekonsialisasi dana bergulir


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - KUTA. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sedang berupaya mengembalikan dana bergulir periode 2000-2007 yang masih bermasalah. Macetnya sebagian dana yang digulirkan senilai Rp 1,4 triliun itu, salah satunya akibat persepsi masyarakat bahwa pembiayaan bagi koperasi merupakan hibah.

Memang, pada awal penyaluran dana terdapat petunjuk teknis (juknis) lewat instruksi Menteri Koperasi dan UKM yang menyebutkan dana tersebut merupakan hibah. Namun, menjelang 2004-2007, keluar juknis bahwa tidak ada lagi kata hibah. Artinya, dana tersebut harus dikembalikan. Meski demikian, persepsi tersebut hingga saat ini masih berkembang, sehingga dana bergulir masih terkendala untuk ditarik dan digulirkan lagi.

“Persoalan yang dihadapi koperasi yang dana pengembaliannya macet hampir sama karena anggota menganggap dana itu hibah dan tak perlu dikembalikan,” tutur Indroyono, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budi Utama Bali kepada KONTAN di sela-sela acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengalihan dan Rekonsiliasi Rekening Dana Bergulir, Senin (23/4) malam.

Ia menjelaskan, dari Rp 150 juta dana bergulir yang diterima KSP Budi Utama pada 2003, senilai Rp 50 juta-Rp 60 juta belum kembali atau macet. Padahal, dana sempat terkumpul Rp 100 juta, namun ketika digulirkan lagi sebagian anggota tidak dapat membayar angsuran.

Menurut Indroyono, alasannya bermacam-macam mulai dari usaha bangkrut, terlalu konsumtif hingga menganggap dana bergulir ini hibah. “Sampai sekarang kami terus berupaya menagihnya, tapi hasil yang didapat kecil,” keluhnya.

Indroyono mengaku senang dengan adanya acara Solialisasi Pengalihan Dana Bergulir oleh LPDB-KUMKM ini, dengan harapan ada solusi dari persoalannya.

Berbeda dengan Made Andara, Ketua KSP KUD Selat, Karang Asem, hingga saat ini pihaknya belum mendapat surat rekomendasi atau berita acara dari pihak LPDB-KUMKM yang menyatakan sudah lunas. "Koperasi kami mendapat bantuan dana bergulir Rp 1 miliar, belum ada surat rekomendasi lunas dari LPDB-KUMKM,” ucapnya.

Andara menuturkan, pada 1 Juli 2013, pihaknya sudah mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp 500 juta. Kemudian, 18 Agustus 2014 dana yang disetor ke LPDB-KUMKM senilai Rp 300 juta dan terakhir Rp 200 juta pada 22 Desember 2014. “Saya berharap masalah ini bisa selesai di sini,” katanya.

Memang, bagi LPDB-KUMKM melacak dana yang macet bukan perkara mudah. Menurut Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Fitri Rinaldi, permasalahan di lapangan sangat beragam. “Banyak koperasi peserta program yang sudah tidak aktif lagi, bubar, tidak ditemukan, pengurusnya meninggal dunia, alamat pindah hingga tinggal plangnya saja,” bebernya.

Di sisi lain, Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota kesulitan untuk melakukan rekonsiliasi dan updating data dengan bank pelaksana program dikarenakan menunggu instruksi dari pusat. Hal ini ditambah dengan tidak adanya anggaran untuk monitoring di daerah. Bahkan beberapa penerima dana bergulir di daerah terpencil tidak tersentuh monitoring akibat sulit dijangkau sehingga hasilnya tidak optimal.

Sebagai contoh, hasil monitoring nilai realisasi bersih (NRB) Provinsi Bali per Desember 2017 tercatat, nilai bantuan dana bergulir Rp 35,66 miliar dengan perincian, pembayaran angsuran pokok Rp 23,03 miliar, piutang dana bergulir yang masih di anggota Rp 4,4 miliar. Adapun angsuran yang sudah dipindahbukukan ke rekening LPDB-KUMKM senilai Rp 15,05 miliar. Sedangkan potensi dana yang bisa dialihkan ke rekening LPDB-KUMKM sebesar Rp 8,02 miliar.

Berkaca dari persoalan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM mengubah skema penyaluran dana bergulir via LPDB-KUMKM yang lebih transparan dan akuntabel mendekati sistem yang umum diterapkan oleh perbankan. Salah satunya memperketat administrasi dan persyaratan. “Kalau tidak memenuhi syarat dipastikan akan ditolak pengajuannya,” tukas Fitri.

Tak cuma itu, mitra LPDB-KUMKM juga diwajibkan membuat proposal pengajuan dana bergulir yang harus diverifikasi oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM. Apabila ada kekurangan dalam jaminan, maka konsultasikan dengan pihak Jamkrida. “Koperasi dapat memanfaatkan penjaminan ini sebagai kemudahan karena LPDB-KUMKM telah menjalin kerja sama dengan Jamkrindo dan Jamkrida,” sebutnya.

Kenapa harus membuat proposal, Fitri berujar, hal itu sebagai bahan evaluasi untuk mengukur kelayakan usaha koperasi baik dari sisi kelembagaan maupun pengelolaan keuangannya. Dalam proposal itu terdapat informasi soal jumlah anggota, arus kas, jumlah dana yang disalurkan dan sebagainya. “Koperasi juga harus mencantumkan siapa calon penerima dana bergulir itu juga dengan masing-masing nilainya. Jangan sampai dana ini mengalir ke bukan anggota koperasi,” paparnya.

Dalam pembuatan proposal ini, LPDB-KUMKM juga akan membantu pihak koperasi dengan bantuan bimbingan dan fasilitasi sehingga tidak terkendala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×