Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan sejauh ini kondisi perbankan di Tanah Air masih cukup kuat untuk menghadapi dampak perlambatan ekonomi akibat penyebaran virus corona (Covid-19). Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, hal tersebut tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Perbaknan per Februari 2020 yang tinggi 22,27%.
Selain itu rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) bank masih tetap rendah yakni 2,79% secara gross dan 1,04% secara net.
"Melemahnya perekonomian domestik dan meningkatnya ketidakpastian ekonomi sebagai dampak penyebaran Covid-19, menyebabkan lemahnya permintaan kredit dan meningkatnya kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit," tuturnya dalam video conference di Jakarta, Selasa (14/4).
Baca Juga: Bank tak wajib penuhi RIM, ini maksud Gubernur BI Perry Warjiyo
Ke depan, kebijakan makroprudensial Bank Indonesia akan difokuskan pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengantisipasi potensi peningkatan risiko pada sektor keuangan yang terpengaruh dampak penyebaran Covid-19.
Koordinasi dengan otoritas keuangan dan kementerian/lembaga terkait juga senantiasa ditingkatkan, baik dalam rangka perumusan bauran kebijakan, maupun dalam rangka mitigasi peningkatan risiko di sistem keuangan.
Di samping itu, untuk menjaga likuiditas perbankan, BI juga sudah menggaungkan pelonggaran kebijakan pertama melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020.
Selain itu, BI juga tidak memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah untuk periode satu tahun, mulai berlaku 1 Mei 2020.
Sementara, untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM rupiah tersebut, Bank Indonesia menaikkan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020. Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana.
Baca Juga: BI turunkan GWM dan perlonggar kebijakan, likuiditas bank bertambah Rp 117,8 triliun
Sementara di sisi sistem pembayaran BI bakal memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak Covid-19. Selain itu mempercepat penyaluran program-program bantuan sosial dari pemerintah, BI juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bersama Pelaku Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran non-tunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS.
Bank sentral juga melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News